Pelayanan Umum

A. UMUM

Untuk mengedepankan peran Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan publik sebagai konsekuensi logis dari adanya kepentingan publik, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat perlu menetapkan kebijakan-kebijakan publik yang mengarah pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat untuk memberikan pelayanan publik yang optimal menjadi sangat penting untuk dilakukan. Pelayanan publik harus memperoleh perhatian dan penanganan yang sungguh-sunguh, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur Pemerintah. Tingkat kualitas kinerja pelayanan pubik memiliki implikasi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus-menerus, berkelanjutan dan dilaksanakan oleh jajaran aparatur Pemerintah Daerah.

1. Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan Publik sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor Kep/KEP/M.PAN/7/2003 adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk (penyedian/pemberian) barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pelayanan umum yang diberikan oleh Pemerintah sangat luas dan kompleks, baik menurut bentuk, jenis, maupun sifatnya. Oleh karena itu, agar terciptanya suatu kepastian hukum dan keamanan di bidang pelayanan umum oleh Pemerintah, perlu adanya suatu landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat/publik.

2. Prinsip-Prinsip Pokok Pelayanan Publik

  • Kesederhanaan Pelayanan

    Prinsip kesederhanaan ini mengandung arti bahwa prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.

  • Kejelasan dan Kepastian Pelayanan
      Prinsip ini mengandung arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai :
    1.  
      1. Prosedur/tata cara pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;
      2. Unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan;
      3. Rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya;
      4. Jadual waktu penyelesaian pelayanan.
  • Keamanan dalam Pelayanan

    Prinsip ini mengandung arti proses serta hasil pelayanan dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Keterbukaan dalam Pelayanan

    Prinsip ini mengandung arti bahwa prosedur/tata cara, persyaratan satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.

  • Efisiensi dalam Pelayanan

    Prinsip ini mengandung arti : Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan.
    Mencegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi Pemerintah lain yang terkait.

  • Ekonomis dalam Pelayanan

    Prinsip ini mengandung arti pengenaan biaya dalam penyelenggaraan pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan :

    1.  
      1. Nilai barang dan atau jasa pelayanan masyarakat dan tidak menuntut biaya  yang terlalu tinggi di luar kewajaran;
      2. Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar; dan
      3. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keadilan yang Merata dalam Pelayanan

    Prinsip ini mengandung arti cakupan/jangkauan pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diberlakukan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Ketepatan Waktu dalam Pelayanan

    Prinsip ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

    3. Dimensi Pelayanan  Publik

    Pelayanan publik dapat ditinjau dari dua dimensi, yaitu dimensi internal dan eksternal. Pada dimensi internal, pelayanan publik merupakan salah satu isi utama sejalan dengan tuntutan demokratisasi dan disentralisasi. Demokratisasi pada hakikatnya menyuarakan pentingnya partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pemegang kekuasaan, yang dengan demikian suara masyarakat diletakkan pada derajat yang paling tinggi. Semangat demokratisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan akan menjadi peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat dan memungkinkan untuk menyelesaikan komplain (bila ada) dengan lebih cepat karena masyarakat bisa lebih mudah bertemu dengan pihak penyelenggara pelayanan. Pada sisi perencanaan, penyelenggaraan pelayanan publik yang terdensentralisasi akan meningkatkan responsifitas (daya tanggap) terhadap kebutuhan lokal dan membantu Pemerintah Daerah (lembaga penyedia layanan) mengidentifikasi dan memahami karakteristik khas masyarakat setempat.

    Pada dimensi eksternal, pelayanan publik akan memainkan peranan kunci dalam menghadapi tantangan globalisasi. Paling tidak tantangan globalisasi tersebut memerlukan jawaban dalam hal peningkatan daya saing (competitivenes) dan daya tarik (attractivenes), baik ditingkat regional maupun internasional.

  • Back to Top