Kejaksaan Negeri Lahat
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LAHAT
VISI
Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila.
MISI
- Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum
- Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM
- Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dengan memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
TUPOKSI KEJAKSAAN
Tugas Pokok
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan pembagunan semua unsur Kejaksaan, agar terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana dan program kerja serta kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung.
Fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis pengawasan dilingkungan Kejaksaan
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengamatan, penelitian, pengujian, penilaian, pemberian bimbingan, penertiban atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan terutama mengenai administrasi umum, administrasi dibidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, proyek pembangunan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara dilingkungan Kejaksaan serta pengadministrasian.
- Pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau terbukti melakukan tindak pidana.
- Pemantauan dalam rangka tindak lanjut pengawasan dilingkungan Kejaksaan
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan serta integritas kepribadian aparat pengawasan dilingkungan Kejaksaan
- Pembinaan kerjasama dan pelaksanaan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional instansi lain mengenai pelaksanaan pengawasan pada umumnya
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Rencana Jangka Pendek, Menengah dan Panjang Kejaksaan
- Jangka Pendek → dapat diimplementasikan dalam waktu kurang lebih 1 tahun, diantaranya pengembangan website Kejaksaan dan menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat secara online melalui website.
- Jangka Menengah → dapat diimplementasikan dalam waktu 1-2 tahun, diantaranya percepatan penanganan perkara pidana umum dan pidana korupsi disatuan kerja percontohan (Pilot Project). Pembenahan infrastruktur online penanganan perkara korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat.
- Jangka Panjang → dapat diimplementasikan dalam waktu lebih dari 2 tahun diantaranya adalah percepatan penanganan perkara pidana umum dan pidana korupsi di unit kerja Kejaksaan lainnya di Indonesia. Memasukan data dan menggunakan sistem informasi penanganan perkara melalui pembenahan infrastruktur online penanganan perkara korupsi dan pembenahan infrastruktur untuk penanganan pengaduan masyarakat secara online.