Kejaksaan Negeri Lahat

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LAHAT

VISI

Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila.

MISI

TUPOKSI KEJAKSAAN

Tugas Pokok

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan pembagunan semua unsur Kejaksaan, agar terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana dan program kerja serta kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis pengawasan dilingkungan Kejaksaan
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengamatan, penelitian, pengujian, penilaian, pemberian bimbingan, penertiban atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan terutama mengenai administrasi umum, administrasi dibidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, proyek pembangunan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara dilingkungan Kejaksaan serta pengadministrasian.
  3. Pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau terbukti melakukan tindak pidana.
  4. Pemantauan dalam rangka tindak lanjut pengawasan dilingkungan Kejaksaan
  5. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan serta integritas kepribadian aparat pengawasan dilingkungan Kejaksaan
  6. Pembinaan kerjasama dan pelaksanaan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional instansi lain mengenai pelaksanaan pengawasan pada umumnya
  7. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Rencana Jangka Pendek, Menengah dan Panjang Kejaksaan

Back to Top