Kantor Kpud

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
...................................................................................................................
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

  1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Tugas Pokok Sekretariat Perwakilan KPU :
Tugas pokok Perwakilan Setum KPU adalah membantu Setum KPU dalam memberikan fasilitas kepada Panitia Pemilu dalam rangka pelaksanaan Pemilu di Provinsi/Kab/Kota

  1. Uraian Tugas Sekretariat Perwakilan Setum KPU adalah :
    1. Mengkoordinasikan pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staf, anggaran, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu.
    2. Mempersiapkan proses pemilihan anggota Panitia Pemilu di Tingkat Provinsi/Kab/Kota
    3. Menginventarisir kepengurusan Parpol di Tingkat Prov. (bagi Provinsi) Kab/Kota (bagi Kab/Kota) sebagai bahan pendaftaran parpol dan perseorangan sebagai Peserta Pemilu.
    4. Menyiapkan dan mengadakan formulir pencalonan anggota DPRD Prov/Kab/Kota, dan tahap kegiatan Pemilu lainnya yang pengadaannya oleh Daerah.
    5. Membina dan meningkatkan sumber daya manusia personil/staf Perwakilan Setum KPU di Prov/Kab/Kota, agar mampu memberikan pelayanan prima pada Panitia Pemilu di Prov/Kab/Kota serta masyarakat.
    6. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan Pemilu.
    7. Memantau pelaksanaan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk setelah pasca pamilu.
    8. Menyiapkan bahan penerangan masyarakat, publikasi, dokementasi, menyelenggarakan tata usaha, pengolahan administrasi keuangan, peralatan kepegawaian dan rumah tangga.
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi kegiatan pelaksanaan Pasca Pemilu antara lain :
  3. Mengadakan kerjasama dengan instansi yang menangani masalah kependudukan setelah pelaksanaan pemilu dalam rangka pemeliharaan dan pelaporan data penduduk dan pemilih sebagai bahan pemilu berikutnya.
  4. Memberikan dukungan dalam penyusunan program pengumpulan dan pengolahan data teknis pemilu serta inventarisasi masalah-masalah hukum yang terjadi dalam proses Pemilu.
  5. Menyiapkan proses administratif PAW Anggota DPRD Prov/Kab/Kota.
  6. Menyusun evaluasi dan dokumentasi pada setiap akhir penyelenggaraan pemilu.
  7. Mengantisipasi dan persiapan pemilihan Gubernur Kepala Daerah secara langsung.
  8. Melakukan tugas yang ditentukan oleh KPU dan Setum KPU (& Setum Perwakilan Provinsi bagi Kab/Kota)
  9. Memberikan pendapat dan saran kepda Setum KPU

Visi :
Visi yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan Komisi Pemilihan Umum dimasa depan. Sedangkan misi yang ditetapkan lebih merupakan “the chosen track” atau peran strategis yang diinginkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencapai visi tersebut.

Visi KPU :
Komisi Pemilihan Umum menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, non-partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.

Misi :

  1. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pejabat-pejabat publik lain yang ditentukan Undang-undang;
  2. Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk peningkatan kualitas Pemilihan Umum berikutnya.

Back to Top