Pengadilan Agama

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
...................................................................................................................
Pengadilan Agama berfungsi memberikan kepastian Hukum terhadap sengketa keluarga muslim sehingga keluarga muslim yang bersangkutan terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:

  1. Perkawinan (UU No.I/1974 jo.PP No.9/1975 dan UU No.7/1984)
  2. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam (komplikasi Hukum Islam) UU No.7/1984
  3. Wakaf dan shodaqoh (PP.No.28/1977 dan UU No.7/1989)

Visi :
Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib, dan damai di bawah lindungan Allah SWT.

Misi :
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat islam Indonesia, di bidang perkawinan, waris dan wasiat, wakaf, hibah, shadaqah, zakat, infaq, ekonomi syariah secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Back to Top