Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
...................................................................................................................
Pengadilan Agama berfungsi memberikan kepastian Hukum terhadap sengketa keluarga muslim sehingga keluarga muslim yang bersangkutan terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
Visi :
Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib, dan damai di bawah lindungan Allah SWT.
Misi :
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat islam Indonesia, di bidang perkawinan, waris dan wasiat, wakaf, hibah, shadaqah, zakat, infaq, ekonomi syariah secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.