Profil DPRD Kabupaten Lahat
PROFIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LAHAT
PERIODE 2009 - 2014
..............................................................................................................
Visi dan Misi
DPRD Kabupaten Lahat
Visi
Terwujudnya Lembaga Legislatif yang responsif, transparan dan partisipatif
dengan mengedepankan kepentingan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
- Meningkatkan Kualitas Legislasi, Pengawasan dan fungsi Budgeteir.
- Menumbuhkembangkan sinergi antar Alat – alat Kelengkapan DPRD.
- Mewujudkan transparansi kelembagaan.
- Mendorong terwujudnya akuntabilitas Pemerintah Daerah danterciptanya Aparatur yang bersih dan berwibawa.
- Meningkatkan Partisipasi Publik dalam pengambilan keputusan lembaga
- Menumbuhkembangkan komunikasi efektif antara fraksi dengan masyarakat pemilih.
UNSUR PIMPINAN
DPRD KABUPATEN LAHAT
PERIODE 2009 - 2014

TUGAS PIMPINAN DPRD :
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- Menyusun rencana, kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan, agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- menjadi juru bicara DPRD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
KOMISI - KOMISI
DPRD KABUPATEN LAHAT
TUGAS – TUGAS KOMISI
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
KOMISI 1
BIDANG PEMERINTAHAN MELIPUTI : (1) Pengawas Daerah; (2) Kepegawaian Aparatur; (3) Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan satuan Pol — PP; (4) Tata Pemerintahan; (5) Kependudukan dan Catatan Sipil; (6) Hukum/perundang — undangan dan Ortala; (7) Pertanahan; (8) Umum dan Perlengkapan; (9) Perberdayaan Masyarakat Desa; (10) Perizinan; (11) Ketertiban dan Keamanan.

KOMISI 2
BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEUANGAN MELIPUTI : (1) Perindustrian dan Perdagangan; (2) Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; (3) Perikanan dan Peternakan; (4) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; (5) Pengelolaan Pasar; (6) Pertambangan dan Energi; (7) Pendapatan Daerah; (8) Keuangan; (9) BUMD / BUMN; (10) PLN; (11) Pos dan Giro; (12) PT. Telkom; (13) Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya.

KOMISI 3
BIDANG PEMBANGUNAN MELIPUTI : (1) Bappeda; (2) Pekerjaan Umum; (3) Perhubungan; (4) Tata Kota; (5) Pertamanan; (6) Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup.

KOMISI 4
BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT MELIPUTI : (1) Ketenaga Kerjaan; (2) Transmigrasi; (3) Pendidikan; (4) limu Pengetahuan dan Tekhnologi; (5) Kepemudaan dan Olahraga; (6) Agama; (7) Kesejahteraan Sosial, Kesejahteraan Rakyat; (8) Kesehatan dan Keluarga Berencana; (9) Pemberdayaan Perempuan; (10) Kebudayaan dan Pariwisata.

BADAN MUSYAWARAH
DPRD KABUPATEN LAHAT
TUGAS BADAN MUSYAWARAH :
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran/pendapat untuk rnemperlancar kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
KEWAJIBAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH :
- mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
- menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.
KEANGGOTAAN BANMUS :
Ketua Merangkap Anggota
Herliansyah, SH
Wakil Ketua Merangkap Anggota
(1) Abdul Wahid Purwanto, ST (2) Drs. Parhan Berza, MBA, MM (3) Sri Marhaeni Wulansih, SH
Sekretaris Bukan Anggota
Drs. Mulyadi Marik, MM
Anggota
(1) Zuhdan Effendi, SE (2) Wirlan. AW (3) Irwan Sahmi (4) H. A. Rasyid Ismail, S.IP, MM
(5) H. Hendri Sucipta, SE, M.Si (6) Algun Asdianto (7) Riduan (8) Apriyudi Hardian, ST
(9) Jhon Sarwaidi (10) Pipa Sardi (11) Halifan Matsohan, S.Si (12) Edison Latif, SH
(13) Idaman (14) Eman Vi Muda, ST (15) H Junaidi (16) Faturrohim (17) Junaidi, S.Sos
BADAN ANGGARAN
DPRD KABUPATEN LAHAT
TUGAS BADAN ANGGARAN :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bagi DPRD kabupaten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh kepala daerah; dan
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
KEANGGOTAAN BANGGAR :
Ketua Merangkap Anggota
Herliansyah, SH
Wakil Ketua Merangkap Anggota
(1) Abdul Wahid Purwanto, ST (2) Drs. Parhan Berza, MBA, MM (3) Sri Marhaeni Wulansih, SH
Sekretaris Bukan Anggota
Drs. Mulyadi Marik, MM
Anggota
(1) Nuradin. HS (2) H. Jumli. AZ, SP, MM (3) Sulardi, SH (4) H. A. Rasyid Ismail, S.IP, MM
(5) H. Hendri Sucipta, SE, M.Si (6) Aristoteles, S.Ag (7) Aliman Syahri, A.Md (8) Apriyudi Hardian, ST
(9) Kusardin, S.Pdi (10) Suhendra, SE (11) Lion Faizal, SE (12) H. Niko Fransisco, SH
(13) Drs. H. Purnawarman Kias (14) MS. Dadang Apriandi, SH, MM (15) Nizaruddin, SH
(16) Nazuri, SE (17) Parisman (18) Marwan Ardiansya, SE
BADAN LEGISLATIF
DPRD KABUPATEN LAHAT
TUGAS BADAN LEGISLASI DAERAH :
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
- Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
KEANGGOTAAN BANLEG :
Ketua
Gaharu, SE, MM
Wakil Ketua
Budi Santoso, SE
Sekretaris Bukan Anggota
Drs. Mulyadi Marik, MM
Anggota
(1) Zuhdan Effendi, SE (2) Cik Ujang (3) Bambang., S.IP (4) Erlansyah Rumsyah, SE
(5) Jalaludin,Am.Pd (6)Suhendra,SE (7) Edison Latif, SH (8) Halifan Matsohan, S.Si
(9) Ali Hasmi Arsyad (10) Ardiansyah Wahab, A.Md
BADAN KEHORMATAN
DPRD KABUPATEN LAHAT
TUGAS BADAN KEHORMATAN DPRD :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat, dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat Paripurna DPRD.
FRAKSI - FRAKSI
DPRD KABUPATEN LAHAT
1. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
KETUA : NURADIN. HS
WAKIL KETUA : H. JUMLI. AZ, SP, MM
SEKRETARIS : WIRLAN. AW
ANGGOTA : ~ HERLIANSYAH, SH
~ ZUHDAN EFFENDI, SH
2. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
KETUA : SULARDI, SH
WAKIL KETUA : H. ABDUL WAHID PURWANTO, ST
SEKRETARIS : CIK UJANG
ANGGOTA : IRWAN SAHMI
3. FRAKSI PARTAI GOLKAR
KETUA : H. A. RASYID ISMAIL, S.IP, MM
WAKIL KETUA : ERLANSYAH RUMSYAH, SE
SEKRETARIS : H. HENDRI SUCIPTA, SE, M.Si
ANGGOTA : ~ Drs. PARHAN BERZA, MBA, MM
~ BAMBANG, S.IP
~ ARISTOTELES, S.Ag
~ ASMARA JUWITA, SE
4. FRAKSI PARTAI BINTANG REFORMASI
KETUA : ALIMAN SYAHRI, A.Md
WAKIL KETUA : JALALUDIN, A.Ma.Pd
SEKRETARIS : ALGUN ASDIANTO
ANGGOTA : SRI MARHAENI WULANSIH, SH
5. FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA : APRIYUDI HARDIAN, ST
WAKIL KETUA : RIDUAN
SEKRETARIS : BUDI SANTOSO, SE
ANGGOTA : KUSARDIN, S.Pdi
6. FRAKSI PARTAI HANURA
KETUA : SUHENDRA, SE
WAKIL KETUA : JON SARWAIDI
SEKRETARIS : LION FAISAL, SE
ANGGOTA : PIPA SARDI
7. FRAKSI GABUNGAN 11
KETUA : JUNAIDI, S.Sos
WAKIL KETUA : PARISMAN
SEKRETARIS : MARWAN ARDIANSYAH, SE
ANGGOTA : ~ ALI HASMI ARSYAD
~ FATURROHIM
~ NIZARUDIN, SH
~ H. JUNAIDI
~ EMAN VI MUDA, ST
~ NAZURI, SE
~ ARDIANSYAH WAHAB, A.Md
~ GAHARU, SE, MM
8. FRAKSI GABUNGAN 6
KETUA : Drs. H. PURNAWARMAN KIAS
WAKIL KETUA : MS. DADANG APRIANDI, SH, MM
SEKRETARIS : HALIFAN MATSOHAN, S.Si
ANGGOTA : ~ EDISON LATIF, SH
~ IDAMAN
~ H. NIKO FRANSISCO,SH
