Renstra DPRD Kabupaten Lahat
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta yang mampu memenuhi harapan masyarakat banyak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat sebagai salah satu Lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi Legislasi, Control, Budgeting dan Wakil Rakyat dalam posisi sedekat mungkin dengan masyarakat dituntut untuk dapat dengan tanggap dan cepat merespon aspirasi dan permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.
Oleh karena itu pelayanan yang berkualitas kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat menjadi penting guna mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas dan peran strategisnya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan tersebut adalah merupakan fungsi pemerintahan umum yang diamanatkan dan merupakan akses yang harus direncanakan dan diperhitungkan secara terukur.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat bukan merupakan lembaga politik melainkan Institusi tersendiri yang secara organisatoris merupakan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Lahat yang menjalankan Tugas Pokok dan melaksanakan Fungsi pelayanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2008) dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas masing – masing Jabatan Struktural dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas program serta mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah-ubah sangat cepat seperti saat ini, maka Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat harus terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan, dimana perubahan tersebut harus dibuat dan disusun dalam suatu tahapan dan konsisten serta berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.
Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat adalah dokumen yang merupakan perencanaan untuk periode Tahun 2008 – 2013, yang disusun dengan memperhatikan berapa potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana Strategis ini disusun mengandung Visi, Misi, Tujuan, Sasaran serta cara untuk mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan tetap memproyeksikan perkembangan di masa depan.
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya diharapkan mampu meningkatkan pelayanan terhadap kelembagaan pelaksanaan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, sehingga meningkat pula pelayanan kepada masyarakat, tertib Administrasi Pekantoran dan peningkatan kualitas Aparatur di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
Rencana Strategis ini merupakan proses yang berkelanjutan, oleh karena itu agar mampu dan responsif terhadap perkembanganan situasi yang sangat dinamis, baik dalam aspek kenegaraan, politik, ekonomi, maupun sosial budaya, maka secara periodik perlu diupayakan untuk dilakukan revisi baik secara parsial maupun menyeluruh.
Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat merupakan serangkaian rencana tindakan dan strategi mendasar yang dibuat secara bersama-sama antara pimpinan dan seluruh komponen organisasi untuk diimplementasikan oleh seluruh jajarannya dalam rangka pencapaian Visi dan Misi.
Perumusan Rencana Strategis tersebut mengikuti pola yang merupakan tahapan-tahapan kegiatan mulai dari yang paling ideal/kualitatif sampai dengan yang paling teknis dan kuantitatif. Tahapan-tahapan tersebut merupakan rangkaian kegiatan (proses) yang memiliki saling keterkaitan untuk mencapai suatu tujuan bersama yang merupakan Visi dan Misi organisasi
Agar Rencana Strategis dapat bermanfaat bagi pembangunan Pemerintah Kabupaten Lahat , maka dalam implementasinya perlu adanya komitmen, semangat, tekad, kemauan, kemampuan dan etos kerja yang tinggi, yang ditunjukkan melalui kesungguhan, kejujuran dan keterbukaan, tidak hanya oleh segenap pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat saja, melainkan juga seluruh aparatur pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dan stakeholder lainnya yang ada di Kabupaten Lahat.
Dalam kaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka Renstra Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat ini merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat. Oleh karena posisinya sebagai bagian dari Perangkat Daerah, maka Renstra Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat harus menyatu dan tidak terlepas dari RPJMD Kabupaten Lahat yang pada intinya merupakan penjabaran dari Visi Misi Bupati Lahat Masa Jabatan Periode Tahun 2008 – 2013 Yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lahat yaitu:
Visi : “ Terwujudnya Penguatan Ekonomi Rakyat Agribisnis melalui
Pengembangan IPTEK ”.
Misi :
Adapun Misi RPJMD Kabupaten Lahat 2008-2013 adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatkan Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ.
- Penguatan Kapasitas Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat.
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia untuk kepentingan strategis daerah.
- Membangun pondasi Ekonomi kerakyatan yang Mandiri Berbasis Agribisnis.
- Mewujudkan pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perbaikan iklim ketenagakerjaan dan memacu kewirausahaan;
- Mewujudkan peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan;
- Mewujudkan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Prioritas pembangunan, sesuai dengan Misi RPJMD 2008-2013 maka disusunlah prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Lahat sebagai berikut :
Misi 1 : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui peningkatan Penguasaan dan pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ;
- Pembangunan Bidang Agama
- Pembangunan Bidang pendidikan
- Pembangunan Bidang Kesehatan
- Pembangunan Bidang Sosial
a. Pengembangan Pemukiman Perumahan
b. Pemberdayaan Perempuan
c. Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial
d. Pembangunan Ketenagakerjaan
- Pembangunan Budaya dan Seni Daerah.
- Pembangunan Pemuda dan Olah Raga.
Misi 2 : Penguatan Kapasitas Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat.
- Pembangunan Kualitas Sumber Daya Aparatur dan Kelembagaan.
- Pembangunan Kapasitas dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pembangunan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Pembangunan Bidang Kehidupan berbangsa dan bernegara.
Misi 3 : Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara berkelanjutan
yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kepentingan startegis daerah.
- Pembangunan perencanaan SDA.
- Pembangunan Pemanfaatan dan Optimalisasi SDA.
- Pembangunan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Pembangunan Eksploitasi Sumberdaya Energi dengan Memperhatikan Fungsi Daya Dukung Lingkungan.
Misi 4 : Membangun pondasi Ekonomi Kerakyatan yang Mandiri Berbasis Agribisnis.
- Pembangunan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat.
- Pembangunan Pengembangan SDM dan IPTEK dalam sektor-sektor Ekonomi Masyarakat.
- Pembangunan Iklim Investasi Masyarakat.
- Pembangunan pengembangan sektor-sektor ekonomi masyarakat.
- Pembangunan sarana dan prasarana Ekonomi masyarakat.
Dengan berpedoman kepada Visi Misi diatas diharapkan Renstra yang disusun dapat selalu terarah dan semakin mempertegas tujuan yang harus di wujudkan oleh setiap aparatur pemerintah yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat 2008 – 2013 disusun sebagai acuan resmi bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun Rencana Kerja (Renja)Sekretariat DPRD sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan–pilihan program kegiatan tahunan SKPD yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang.
Oleh karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan melalui DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat. Berdasarkan pertimbangan ini, maka Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat ini disusun dengan maksud sebagai berikut :
- Menuntun cara kerja organisasi terhadap pencapaian hasil yang di inginkan secara objektif.
- Memungkinkan organisasi untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang akan datang.
- Memberikan peluang untuk mampu melaksanakan penyesuaian tehadap perkembangan yang muncul.
- Menjamin terwujudnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat utamanya kepada Anggota DPRD Kabupaten Lahat.
- Mendorong proses pengambilan keputusan yang demokratis dan teratur serta keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
3. LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 07);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lahat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2008 Nomor 14);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten Lahat (Lembar
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat,.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No. 07 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2009-2013, Lembar Daerah Kabupaten Lahat Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat 2008 Nomor 26;
- Peraturan Bupati Lahat Nomor 27 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas masing-masing jabatan struktural organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat.
4. HUBUNGAN RENSTRA SKPD DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Renstra Sekretariat Kabupaten Lahat disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lahat, sedangkan dalam skala Satuan Kerja Perangkat Daerah Renstra merupakan acuan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan.
Dokumen perencanaan yang berorientasi jangka panjang, pada hakekatnya identik dengan upaya mendesain masa depan bagi daerah. Desain masa depan daerah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 harus memberikan kejelasan dan kepastian arah atau rumusan masa depan daerah yang diformalkan dalam visi pembangunan jangka panjang daerah.
Arah masa depan daerah disebut sebagai Visi Pembangunan daerah, yang setidaknya terdiri dari : Visi, Misi dan agenda pembangunan yang terdiri dari 5 (lima) tahunan
Rumusan visi harus tertuang dalam dokumen :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Rencana Strategis Satuan Kerja Pengangkat Daerah (Renstra SKPD)
Yang masing-masing memiliki fungsi dan makna yakni :
Visi RPJPD : Sebagai kompas untuk menggerakkan perekonomian daerah agar daerah
tumbuh berkembang
Visi RPJMD : Memberikan arah yang nyata untuk 5 (lima) tahun kedepan sebagai
konsekwensi dari sasaran 5 (lima) tahunan yang telah di tetapkan pada
dokumen RPJPD
Visi Renstra SKPD : Merupakan rumusan Visi yang berorientasi untuk mengatasi target yang
tertuang dalam RPJMD, terkait tupoksi SKPD
Dari penjelasan diatas dapat di sampaikan bahwa RPJPD harus mempunyai keterkaitan nyata dengan dokumen RPJMD yakni harus ada indikator sasaran 5 (lima) tahun dari tiap Misi atau penjabaran dari Misi RPJPD.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan RPJPD yang berorientasi mengatasi target program yang tertuang dalam RPJMD, SKPD yang bertanggung jawab terhadap Misi pembangunan Kabupaten menindaklanjuti dengan menyusun renstra dan rencana kerja tahunan SKPD.
5. SISTEMATIKA PENULISAN
Perencanaan strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat ini di susun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang
2. Maksud dan tujuan
3. Landasan Hukum
4. Hubungan Renstra SKPD dengan dokumen perencanaan lainnya
5. Sistematika Penulisan
BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Struktur Organisasi
2. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
3. Tugas dan Fungsi
BAB III ANALISIS STRATEJIK
1. Faktor Eksternal
2. Faktor Internal
BAB IV RENCANA STRATEJIK
1. Visi
2. Misi
3. Tujuan
4. Sasaran
5. Kebijakan
6. Program dan Kegiatan
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 27 Tahun 2008 tentang uraian tugas masing-masing jabatan struktural di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat, terdiri dari 1 (satu) Sekretaris DPRD 3 (Tiga) Bagian Dan 9 (sembilan) Sub Bagian yaitu :
Bagian Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha Dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
- Sub Bagian Humas dan Protokol.
Bagian Rapat, Risalah, Hukum dan Program terdiri dari :
- Sub Bagian Rapat.
- Sub Bagian Risalah.
- Sub Bagian Hukum dan Program
Bagian Keuangan terdiri dari :
- Sub Bagian Anggaran
- Sub Bagian Pembukuan.
- Sub Bagian Penggajian.
Bagan struktur organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat Telampir:
2. SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN
Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat Memiliki 69 (Enam Puluh Sembilan) orang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Strata Dua, dengan Tingkat Pangkat Golongan I (satu) sampai dengan Golongan IV (empat) dan sebagai Pejabat Struktural Esselon II.b, III.a, IV.a serta staf, disamping itu Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat juga terdapat tenaga honorer sebanyak 40 Orang, dengan rincian data terlampir.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat didukung dengan sarana dan prasarana
- Gedung dan Fasilitas :
Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat terletak dijalan Kolonel H. Burlian Telpon. : (0731) 324279, Fax (0731) 326788
- Peralatan dan Kendaraan Operasional terlampir :
- 3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat adalah unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi Syarat. Sekretariat Dewan mempunyai tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung tugas pokok fungsi DPRD.
1. SEKRETARIAT DPRD
TUGAS
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas:
- Memfasilitasi rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pengelolaan tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pengelolaan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pengkajian produk-produk hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perundang-undangan lainnya;
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
FUNGSI
- Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegritaskan dan mensingkronisasikan seluruh penyelengaraan tugas Sekretariat Dewan;
- Perencanaan dalam arti menyiapkan rencana, mengelola, menelaah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengolah keuangan dan pembekalan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Menyelengarakan persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memelihara dan membina ketertiban serta keamanan dalam lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Merencanakan Kegiatan dan Program Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- BAGIAN UMUM
TUGAS :
- melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
FUNGSI :
- Pelaksanaan tata usaha DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Penyiapan prasarana dan sarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan/ketertiban kantor, rumah dinas pimpinan dan mess DPRD;
- Pelaksanaan pengaturan, pemeliharaan, perawatan, penggunaan dan penyimpan barang-barang inventaris;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- Pelaksanaan acara protokoler DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD.
Bagian Umum membawahi:
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
- Sub Bagian Humas dan Protokol
2.1. SUB BAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN
- Mengelola administrasi dan surat menyurat kesekretariatan;
- Mengelola administrasi dan surat menyurat kepegawaian;
- Mengarsipkan surat menyurat dan kepegawaian dan pendataan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memelihara dan membina ketertiban dan keamanan Sekretariat;
- Memberikan dukungan kegiatan Korpri, Darmawanita dan Kelembagaan
- Memberikan layanan urusan dalam rumah tangga Sekretariat;
- Menyiapkan dan mengurus laporan kegiatan Bagian Umum;
- Membantu mengkoordinasikan perangkat Tenaga Ahli DPRD;
- Mengelola dokumen administrasi kepegawaian dan anggota DPRD;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2.2. SUB BAGIAN PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA.
- Melaksanakan, mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan/bahan perbekalan;
- Menginventarisir dan mengelola aset-aset milik Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Mengatur operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas;
- Mengelola kendaraan dinas DPRD dan Sekretaris DPRD dan Melaksanakan urusan surat-surat kendaraan dinas
- Memberikan dukungan dan laporan pengkajian kapasitas pegawai dan Legislasi;
- Memberikan laporan dan fasilitas perlengkapan Rapat DPRD;
- Menyusun rencana kebutuhan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan
- Melakukan Urusan Rumah Tangga Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
- Melakukan pemeliharaan dan kebersihan gedung DPRD Mengkoordinasi keamanan dan ketertiban gedung DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD dengan instansi terkait
- Menyediakan sarana prasarana konsumsi dan mengoperasionalkan peralatan teknis rapat – rapat alat kelengkapan DPRD dan Sekretariat DPRD
- Mengkoordinasikan pengadaan barang dan jasa
- Mengkoordinasi pelaksanaan pelayanan asuransi kesehatan bagi Anggota DPRD dan instansi terkait
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2.3. SUB BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
- Menyusun rencana kegiatan operasional Humas dan Protokol;
- Mengagendakan kegiatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Mengatur penerimaan tamu-tamu pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
- Melakukan layanan hubungan kemasyarakatan dan kewiraan;
- Menyajikan data dan informasi Legislasi;
- Memberikan layanan dan fasilitas protokoler pimpinan dan anggota DPRD;
- Memberikan fasilitas dan layanan tamu DPRD dan Sekretariat;
- Menyediakan cinderamata kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD
- Menyusun laporan kegiatan DPRD dan Sekretariat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- 3. BAGIAN RAPAT, RISALAH, HUKUM DAN PROGRAM.
TUGAS
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk-produk DPRD, melakukan dokumentasi produk-produk hukum, menerima informasi masyarakat serta mengelola perpustakaan.
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi rapat-rapat / persidangan DPRD;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
FUNGSI
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rapat-rapat;
- Penyusunan notulen/risalah rapat-rapat/persidangan yang di selenggarakan DPRD
- Penyiapan rancangan jadwal kegiatan DPRD;
- Penyiapan rancana kegiatan rapat, kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi DPRD;
- Penyiapan rapat-rapat/persidangan yang di selengarakan oleh DPRD;
- Mengadakan dan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
- Mengkaji dan menelaah produk hukum, saran dan pertimbangan permasalahan hukum serta penyiapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan bersama dan Keputusan Sekretaris DPRD;
- Menyusun program kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk-produk hukum DPRD;
- Pengumpulan bahan untuk penerbitan majalah, brosur atau buku tentang kegiatan DPRD;
- Pengumpulan produk-produk hukum DPRD untuk dokumentasi dan mengkliping berita;
- Penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum DPRD serta produk-produk hukum Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan perpustakaan Sekretariat DPRD.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Rapat, Risalah, Hukum Dan Program membawahi :
- Sub Bagian Rapat.
- Sub Bagian Risalah.
- Sub Bagian Hukum dan Program
3.1. SUB BAGIAN RAPAT
- Mempersiapkan secara administrasi rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyusun rancangan jadwal rapat-rapat/persidangan DPRD;
- Menyiapkan bahan-bahan rapat-rapat/persidangan dan daftar hadir;
- Menyiapkan draf sambutan pimpinan rapat/persidangan;
- Melakukan penggandaan dan distribusi bahan – bahan rapatMenyiapkan tata tempat pelaksanaan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menginventarisir dan mengarsipkan bahan-bahan persiapan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyusun Rencana kegiatan rapat, bahan rapat, dan menyiapkan perlengkapan rapat paripurna, Pimpinan, Badan Kehormatan dan Komisi;
- Mengatur tata tempat rapat bersama-sama dengan sub bagian terkait; serta
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.2. SUB BAGIAN RISALAH
- Menghimpun, mengolah dan menyiapkan dokumentasi atau rekaman hasil rapat-rapat/persidangan DPRD;
- Menghimpun, mengolah dan menyiapkan draf laporan hasil kegiatan alat kelengkapan DPRD;
- Membuat risalah-risalah rapat;
- Menginventarisir bahan-bahan penyusunan pembuatan risalah rapat;
- Menyusun notulen rapat-rapat/persidangan DPRD;
- Menyusun rencana kegiatan risalah rapat pimpinan, Badan Kehormatan dan Komisi;
- Memberikan dukungan administrasi Badan Kehormatan dan Komisi;
- Menggandakan dan mendistribusikan hasil risalah rapat-rapat DPRD;
- Mengendalikan laporan Kegiatan pendamping Komisi dan Badan Kehormatan;
- Membantu pemanfaatan tenaga ahli DPRD;
- Merekapitulasi kegiatan persidangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.3. SUB BAGIAN HUKUM DAN PROGRAM
- Menyiapkan bahan penyusunan keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD;
- Menyusun surat keputusan Sekretraris DPRD;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD;
- Menghimpun draft rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif;
- Menyimpan semua berkas pengajuan dan penyusunan peraturan daerah;
- Mengumpulkan bahan dan data peraturan perundang-undangan dalam rangka mengikuti perkembangan hukum dan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan sosialisasi rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Parundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melakukan pengkajian dan penelaahan produk hukum;
- Menyiapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyiapkan Keputusan bersama dan Keputusan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Mengadakan dan menginventarisasi peraturan perundang-undangan dan memberikan saran pertimbangan permasalahan hukum;
- Menyusun program kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD;
- Melaksanakan kegiatan dokumentasi produk hukum daerah;
- Menyiapkan bahan-bahan dan melakukan Konsultasi penyusunan Raperda;
- Memberikan layanan sosialisasi Perda;
- Menyiapkan dukungan tenaga ahli penyusunan Raperda;
- Menyusun rencana kegiatan, menyiapkan bahan-bahan telaahan perubahan Raperda;
- Menyusun rencana kegiatan Pimpinan dan alat kelengkapan DPRD;
- Menyusun rencana kegiatan Sekretariat DPRD;
- Menyiapkan dan menyusun alat kelengkapan DPRD;
- Menyiapkan data dan referensi bahan rencana kerja DPRD dan sekretrariat DPRD;
- Menyiapkan draft awal rencana kerja DPRD;
- Menyiapkan draft awal rencana kerja Sekretariat DPRD;
- Menghimpun dan mengolah serta menyajikan data profil anggota DPRD;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- 4. BAGIAN KEUANGAN
TUGAS
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretriat DPRD dalam menyusun rencana anggaran, mengelola keuangan, serta menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran, monitoring pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, pembukuan, pengajian serta pembinaan administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
FUNGSI
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran;
- Memonitoring pelaksanaan anggaran pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, pembukuan, penggajian;
- Membina administrasi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Mengumpulkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Melaksanakan perhitungan dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Melaksanakan penelitian anggaran dan realisasinya;
- Melaksanakan pencatatan/pembukuan penerimaan dan pengeluaran serta pembayaran gaji pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Pelaksanaan penyusunan rencana anggaran;
- Pelaksanaan penyusunan rencana perubahan anggaran;
- Penyiapan daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD;
- Pembayaran daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan Verifikasi dan pembukuan keuangan;
- Penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan membawahi:
- Sub Bagian Anggaran;
- Sub Bagian Pembukuan;
- Sub Bagian Penggajian.
4.1. SUB BAGIAN ANGGARAN
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rencana anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rencana anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memonitor pelaksanaan Penyusunan rencana anggaran anggota DPRD dan menyusun pertanggung jawabannya; dan
- Mengumpulkan dan mengolah data anggaran;
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
- Menyusun laporan realisasi anggaran secara rutin setiap bulan dan secara insidentil pada saat diperlukan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4.2. SUB BAGIAN PEMBUKUAN