RKT Kabupaten Lahat 2010
RENCANA KERJA TAHUN 2010
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang telah disahkan dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 disusun dengan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 2009-2013, dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul selama kurun waktu tersebut. Rencana Stratejik ini mencakup Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program serta cara pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lahat akan memberikan arah dan prioritas pada pembangunan untuk kurun waktu 2009-2013. RPJMD tidak terikat pada kuantitas dan kualitas kelembagaan atau organisasi pemerintah yang ada, tetapi lebih melihat pada urgensitas masalah yang harus segera ditangani secara sistematis terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan PP. 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Bab VII tentang ketentuan peralihan, pada point pertama yang menyebutkan, “Bagi daerah yang belum menyusun RPJMD dapat berpedoman pada dokumen rencana Pembangunan Daerah sebelumnya” dan point kedua adalah dokumen rencana pembangunan yang telah disusun dan masih berlaku tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya sambil menunggu selesainya penyusunan dan diperdakannya RPJMD Kabupaten Lahat 2009-2013, untuk program kegiatan masih berpedoman pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan RPJMD yang sudah diperdakan.
Substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lahat 2009-2013 Adalah Sebagai Berikut :
2.1.1 Pernyataan Visi
Sebagai Konsekuensi logis dari dinamika perubahan lingkungan yang begitu cepat dan tuntutan masyarakat akan pelayanan prima mendorong Pemerintah Kabupaten Lahat perlu secara terus menerus mengembangkan peluang dan inovasi agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam tahapan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat menigkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat.
Untuk itu diperlukan Visi sebagai cara pandang ke depan tentang kemana Pemerintah Kabupaten Lahat akan diarahkan dan apa yang akan dicapai. Visi Kabupaten Lahat yang disusun berdasarkan kriteria – kriteria penulisan Visi, yaitu singkat, jelas, mudah diingat, menarik dan menantang.
VISI KABUPATEN LAHAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
”TERWUJUDNYA PENGUATAN EKONOMI RAKYAT YANG MANDIRI BERBASIS AGRIBISNIS MELALUI PENGEMBANGAN IPTEK”
Penjelasan Visi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1) Terwujudnya penguatan ekonomi rakyat yang mandiri berbasis agribisnis melalui
2) pengembangan IPTEK”, dapat diartikan sebagai berikut :
Visi Kabupaten Lahat tahun 2009-2013, memperhatikan kebutuhan pemangku kepentingan daerah juga mengarah pada upaya pencapaian Visi Propinsi Sumatera Selatan dan Nasional dalam kerangka NKRI, sebagai satu kesatuan Negara Republik Indonesia sejalan dengan makna yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Makna keinginan dan komitmen terhadap ” Terwujudnya penguatan ekonomi rakyat yang mandiri berbasis agribisnis melalui pengembangan IPTEK” dengan mempertimbangkan : Makna keinginan dan komitmen terhadap ” Terwujudnya penguatan ekonomi rakyat yang mandiri berbasis agribisnis melalui pengembangan IPTEK” dengan mempertimbangkan :
- Struktur perekonomian Kabupaten Lahat dalam kurun waktu 10 tahun masih didominasi oleh sektor primer yang sistem pengelolaannya masih sangat tradisional. Perkembangan sektor ini masih kalah cepat dengan pertumbuhan daerah-daerah lainnya. Disamping itu pengelolaan sektor primer belum banyak melibatkan perangkat-perangkat teknologi untuk percepatan pertumbuhan.
- Penguatan ekonomi rakyat adalah suatu proses untuk meningkatkan nilai tambah di sektor primer melalui seperangkat teknologi baik secara phisik maupun intelektual dengan cara-cara berpikir inovatif dan kreatif. Penciptaan nilai tambah di sektor primer dapat ditingkatkan melalui pengembangan teknologi atau transfer pengetahuan dengan cara-cara yang lebih efisien dan produktif.
- Penguatan ekonomi rakyat juga dilakukan melalui kemudahan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah secara adil sehingga setiap pelaku ekonomi mendapatkan hak yang sama dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah.
- Penguatan ekonomi rakyat juga dengan memperhatikan sektor-sektor prioritas sebagai penyanggah utama pertumbuhan ekonomi daerah dan keberpihakan pada masyarakat
- Sejalan dengan isu pembangunan nasional bahwa ditengah persaingan persaingan global bangsa Indonesia, harus mempunyai suatu jati diri yang ditandai dengan kemandirian bangsa, termasuk di dalamnya kemandirian ekonomi. Hal ini dapat terwujud jika dimulai dari tingkat masyarakat yang paling bawah.
- Potensi sumber daya yang ada dengan kondisi geografis, topografi, potensi lahan, potensi sumber daya air, potensi tambang dan jumlah penduduk sebagai modal dasar untuk membangun ekonomi kerakyatan, perlu didayagunakan seoptimal mungkin.
- Nilai-nilai sosio ekonomi masyarakat yang dijiwai nilai kebersamaan, semangat gotong royong, etos kerja keras sebagai faktor pendukung untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis.
- Pencanangan Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan dan lumbung energi sebagai motivasi Kabupaten Lahat untuk memfokuskan pembangunan pada pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya.
- Mandiri, diartikan dalam arti luas, kemandirian bukanlah menghilangkan saling ketergantungan, keterisolasian, dan menutup diri dari hubungan interaksi pihak luar akan tetapi konsep yang dinamis. Pembangunan ekonomi yang mandiri di Kabupaten Lahat diartikan dengan pembangunan sektor-sektor ekonomi khususnya sektor agribisnis yang mengarah pada upaya-upaya peningkatan kompetensi, daya saing dalam menghadapi tingkat kompleksitas dan heterogenitas yang semakin besar. Dukungan terhadap terwujudnya ekonomi yang mandiri haruslah dibekali oleh tersedianya infrastruktur dasar, kualitas sumberdaya manusia, teknologi, dan sumberdaya alam.
- Agribisnis diartikan sebagai produksi kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, pengolahan hasil produksi (industri), dan pemasaran komoditi pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan.
- IPTEK memiliki kaitan yang erat dengan pendidikan, terutama untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Setiap perkembangan IPTEK harus diakomodasi oleh pendidikan yakni dengan segera memasukkan hasil pengembangan IPTEK ke dalam bahan ajar yang didasari nilai – nilai IMTAQ. Pengetahuan yang memenuhi kriteria dari segi ontologis, epistomologis dan aksiologis secara konsekuen dan penuh disiplin biasa disebut ilmu atau ilmu pengetahuan (science). Pengembangan dan pemanfaatan IPTEK pada umumnya ditempuh rangkaian kegiatan : penelitian dasar, penelitian terapan, pengembangan teknologi, dan penerapan teknologi, serta biasanya diikuti pula dengan evaluasi ethnis-politis-religius. Dengan demikian, pengetahuan meliputi berbagai cabang ilmu (ilmu sosial/social sciences dan ilmu alam/natural sciences), humaniora (seni, filsafat, bahasa, dsb). Oleh karena itu, istilah ilmu atau pengetahuan itu dapat bermakna kumpulan informasi, memperoleh informasi serta manfaat dari informasi itu.
- Sejahtera diartikan terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat dari tahun ke tahun dalam hal peningkatan kualitas ekonomi, kualitas sumber daya manusia dan kualitas sosial dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat) serta kebutuhan sosial lainnya.
2.1.2 Pernyataan Misi
Misi yang merupakan penjabaran dari Visi yang harus dilaksanakan oleh instansi Pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sehinga mampu mewujudkan Visi yang telah ditetapkan.
ADAPUN MISI KABUPATEN LAHAT DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT :
1. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUAI PENINGKATAN
PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN IPTEK DAN IMTAQ;
2. PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN APARATUR DAN MASYARAKAT;
3. MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN SECARA
BERKELANJUTAN YANG BERPIHAK PADA KEPENTINGAN RAKYAT DAN KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH;
4. MEMBANGUN PONDASI EKONOMI KERAKYATAN YANG MANDIRI BERBASIS AGRIBISNIS.
2.1.3.Tujuan Pembangunan Daerah
Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari pernyataan Misi dan merupakan “result” (hasil) yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun kedepan atau gambaran kondisi yang ingin dicapai dimasa datang. Ada 11 (sebelas) rumusan tujuan stratejik pembangunan Kabupaten Lahat yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (Satu) sampai 5 (Lima) tahun kedepan.Tujuan Stratejik tersebut dijabarkan dari misi pertama sampai dengan misi ketiga sebagai berikut :
Tujuan Misi Pertama : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ sebagai berikut :
- Terbinanya tata kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai agama kehidupan beragama dan kerukunan umat beragama. Terbinanya tata kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai agama kehidupan beragama dan kerukunan umat beragama.
- Terbukanya akses terhadap pendidikan pada seluruh lapisan masyarakat yang berkualitas didasari nilai - nilai IPTEK dan IMTAQ
- Terpenuhninya hak dasar masyarakat (khususnya kelompok miskin) atas layanan kesehatan yang bermu Terpenuhninya hak dasar masyarakat (khususnya kelompok miskin) atas layanan kesehatan yang bermutu
- Terwujudnya pemenuhan hak - hak dasar masyarakat dalam kehidupan sosial
Tujuan Misi Kedua : Penguatan kapasitas Kelembagaan Aparatur dan masyarakat dengan tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas SD Aparatur dan layanan terhadap masyarak Meningkatkan kualitas SD Aparatur dan layanan terhadap masyarakat.
- Meningkatnya kualitas dan kapasitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan PAD
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah sebagai fungsi koordinasi, integrasi dan pengawasan kegiatan pembangunan daerah.
- Terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara serta stabilitas politik lokal
Tujuan Misi Ketiga : Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kepentingan strategis daerah dengan tujuan sebagai berikut :
- Mewujudkan manajemen pengelolaan tata ruang yang sesuai dengan daya dukung lingkungan dengan menerapkan pinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
- Optimalisasi pemanfaatan tata ruang dan eksploitasi SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan
- Terwujudnya manajemen pengelolaan tata ruang yang sesuai dengan daya dukung kota dengan menerapkan pinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
Tujuan Misi Keempat : Membangun pondasi Ekonomi Kerakyatan yang Mandiri Berbasis Agribisnis dengan tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan akselarasi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan PAD.
2.1.4 Sasaran Pembangunan Daerah
Sasaran merupakan jabaran dari tujuan secara terukur bersifat spesifik, dapat dinilai, menantang, berorientasi pada hasil dan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu. Sesuai dengan sasaran yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lahat 2009-2013, yang telah disepakati bersama sebagai berikut ;
Sasaran Misi Pertama : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ dijabarkan dalam sasaran sebagai berikut :
- Terwujudnya kehidupan dan kerukunan antar umat beragama
- Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana ibadah yang merata sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Meningkatnya penduduk sejak usia dini untuk mengikuti pendidikan PAUD
- Terpenuhinya hak dasar pelayanan pendidikan wajar 9 tahun yang berkualitas
- Meningkatnya Kualitas Pendidikan Menengah dan relevansinya dengan peningkatan daya saing nasional
- Memberikan alternatif pendidikan bagi yang tidak atau belum memperoleh kesempatan pendidikan tinggi dan relevansinya dengan pasar kerja
- Terpenuhinya fasilitas sarana dan prasrana pendidikan luar biasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Meningkatnya mutu pendidik dan tenaga kependidikan
- Terselenggaranya sistem perencanaan manajemen pendidikan sekolah
- program - program dan kegiatan pembangunan masyarakat
- Terwujudnya perlindungan dan peningkatan Meningkatnya minat baca dan masyarakat pembelajar serta inovasi
- Terjangkaunya akses fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat
- Meningkatnya pemberdayaan masyarakat dalam menentukan dan menyelenggarakan kesehatan
- Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan
- Meningkatnya kesejahteraan keluarga dalam upaya pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak
- Meningkatnya peserta akseptor KB
- Meningkatnya dan mengembangkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin
- Meningkatnya peran perempuan dalam kesejahteraan sosial bagi PMKS
- Meningkatnya jumlah kesempatan kerja
- Meningkatnya dan melestarikan nilai-nilai kekayaan budaya dan keragaman budaya daerah
- Berkembangnya dan Meningkatnya prestasi olahraga dan sosialisasi kegiatan olahraga sebagai sarana hidup sehat bagi masyarakat
Sasaran Misi Kedua : Penguatan kapasitas Kelembagaan Aparatur dan masyarakat dijabarkan dalam sasaran sebagai berikut:
- Meningkatnya kualitas SD Aparatur
- Meningkatnya kualitas kelembagaan kapasitas aparatur
- Meningkatnya kualitas pelayanan dalam penegakan hak dan kewajiban
- Meningkatnya Pengelolaan Keuangan Daerah secara transparan & Akuntabel dan efisien
- Meningkatnya kualitas perencanaan Pembangunan Daerah sebagai fungsi integrasi, koordinasi dan pengawasan berbagai kelembagaan daerah
- Meningkatnya kualitas Kehidupan dan kesadaran berbangsa dan bernegara
- Meningkatnya kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta iklim politikal yang kondusif
Sasaran Misi Ketiga : Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kepentingan strategis daerah dijabarkan dalam sasaran sebagai berikut;
- 1. Meningkatnya kualitas perencanaan pemanfaatan tata ruang secara efisisen dan efektif sesuai daya dukung lingkungan
- Optimalnya Penggunaan Tata Ruang sebagai sumber pendapatan daerah dan masyarakat secara berkelanjutan dengan memperhatikan fungsi daya dukung lingkungan
- Terlaksananya pengawasan dan pengendalian tentang pemanfaatan SDA serta meningkatnya masyarakat sadar lingkungan secara berkelanjutan
Sasaran Misi Keempat : Membangun pondasi Ekonomi Kerakyatan yang Mandiri Berbasis Agribisnis dijabarkan dalam sasaran sebagai berikut;
- Meningkatnya jumlah dan kualitas Kelembagaan Ekonomi Masyarakat (Koperasi dan UKM)
- Meningkatnya dan berkembangnya penggunaan teknologi tepat guna dalam berbagai sektor ekonomi agribisnis
- Terciptanya Iklim Investasi yang kondusif dalam meningkatkan nilai aset daerah
- Pembangunan Sektor-sektor Ekonomi (Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan)
- Pengembangan dan Penataan kawasan agrowisata
- Meningkatkan akses pasar, daya saing ekonomi masyarakat serta pemenuhan kebutuhan pokok melalui peningkatan skala pelayanan pasar dan penataan kawasan perdagangan
- Mengembangkan jenis dan pertumbuhan industri kecil dan menengah
- Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi rakyat
- Meningkatnya dan terwujudnya akselerasi pembangunan wilayah pedesaan dalam rangka pemerataan akses pembangunan.
2.1.5. Kebijakan Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Lahat Tahun 2010
Kebijakan merupakan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati pihak -pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintahan ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya pencapaian tujuan, sasaran, visi dan misi organisasi.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lahat 2009-2013 yang telah disepakati bersama ada berapa urusan pemerintahan yang menjadi prioritas utama yang urgen sifatnya dilaksanakan di Kab. Lahat pada tahun 2009 yaitu urusan pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, Pekerjaan Umum pembangunan prasarana dasar meliputi lingkungan permukiman, transportasi dan pelayanan pada masyarakat. Selanjutnya pertanian, kehutanan dan perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata.
Dengan memperhatikan visi, misi, tujuan sasaran pembangunan Kabupaten Lahat, arah kebijakan pembangunan sesuai dengan prioritas utama pembangunan Kabupaten Lahat 2009-2013 dirumuskan sebagai berikut :
a. Kebijakan Umum Misi Pertama
Penjabaran Misi pertama : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ dijabarkan dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ yang wajib seperti : Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Perencanaan Pembangunan, Kependudukan dan Capil, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Pemerintahan Umum, Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemuda dan Olahraga dan Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dibagi lagi menjadi urusan pemerintah Sbb:
1 Urusan Pendidikan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Ketenagakerjaan,
Kepegawaian, kesatuan bangsa dan politik daerah.
Kebijakannya adalah :
- Memfasilitasi penyelenggaraan perayaan keagamaan dan kelompok keagamaan yang kondusif
- Memfasilitasi peningkatan kualitas sarana dan prasrana ibadah
- Memfasilitasi untuk pemenuhan standar kualitas PAUD dan memberi kesempatan yang seluas-luasnya pada anak usia dini untuk mengikuti PAUD secara berkualitas
- Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan dasar sesuai kebutuhan
- Memberikan subsidi pendidikan terhadap prestasi siswa dan penduduk kurang mampu
- Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan
- Memfasilitasi peningkatan mutu kelulusan dan akreditasi sekolah serta daya saing memasuki jenjang pendidikan tinggi
- Memberi subsidi pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi siswa dan penduduk kurang mampu
- Memfasilitasi dan memberi kesempatan seluas-luas bagi masyarakat untuk mengembangkan pendidikan non formal dan balai latihan kerja serta model kemitraan dengan dunia usaha secara berkualitas
- Memfasilitasi masyarakat dan memberi kesempatan seluas - luasnya untuk mengikuti pendidikan luar biasa
- Memfasilitasi sertifikasi guru dan akreditasi sekolah
- Meningkatkan dan mengembangkan kapasitas manajerial tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Memfasilitasi lingkungan yang kondusif agar tercipta budaya baca peserta didik dan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya memotivasi budaya baca
- Programnya adalah sebagai berikut :
- Program peningkatan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan
- Program peningkatan pelayanan kehidupan beragama
- Program pengembangan dan peningkatan lembaga-lembaga sosial keagamaan
- Program peningkatan dan pengembangan sarana prasarana ibadah
- Program Penendidikan Anak Usia Dini
- Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
- Program pendidikan menengah
- Program pendidikan non formal
- Program pendidikan luar biasa
- Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
- Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
- Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan
- Program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial
- Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
- Program peningkatan kesempatan kerja Program peningkatan kesempatan kerja
- Program pengembangan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja
2 Urusan Kesehatan, Olah raga dan Kependudukan
- Kebijakannya adalah sebagai berikut :
- Menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah dengan memberi subsidi pelayanan kesehatan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan melakukan penanggulangan serta pencegahan terhadap penyakit menular
- Membangun, meningkatkan dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana layanan kesehatan berbasis pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan ibu, bayi dan balita
- Memfasilitasi dan sosialisasi informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak
- Memfasilitasi dan membantu penyediaan alat kontrasepsi, obat esensial dan perbekalan kesehatan yang bermutu
- Memfasilitasi dan mengembangkan penyediaan rumah yang layak dan sehat yang terjangkau bagi masyarakat miskin
- Mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai keragaman dan kekayaan budaya daerah
- Membangun fasilitas sarana dan prasarana serta memberi intensif dan penghargaan bagi masyarakat yang berprestasi di bidang olahraga
- Programnya adalah sebagai berikut :
1. Program obat dan perbekalan kesehatan
2. Program upaya kesehatan masyarakat
3. Program pengawasan obat dan makanan
4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
5. Program standarisasi pelayanan kesehatan
6. Program pelayanan kesehatan penduduk miskin
7. Program kemitraan pelayanan kesehatan
8. Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan
9. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia
10. Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
11. Program Lingkungan Sehat
12. Program pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
13. Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana prasarana kesehatan pustu dan
jaringan
14. Program pengadaan sarana prasarana rumah sakit
15. Program pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
16. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita
17. Program Peningkatan dan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
18. Program Pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang
anak
19. Program perbaikan gizi masyarakat
20. Program penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga
21. Program pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU
22. Program Keluarga Bencana
23. Program Kesehatan Reproduksi Remaja
24. Program pengawasan obat serta pengadaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan
25. Program Pelayanan Kontrasepsi
26. Program Pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang mandiri
27. Program pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR
28. Program Penangulanggan Narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS
29. Program pengembangan perumahan
30. Program pengembangan lingkungan sehat perumahan
31. Program pemberdayaan komunitas perumahan
32. Program perbaikan perumahan akibat bencana alam
33. Program pengembangan nilai budaya
34. Program pengelolaan kekayaan budaya
35. Program pengelolaan keragaman budaya
36. Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya
37. Program pengembangan keserasian dan kebijakan pemuda
38. Program peningkatan peran serta kepemudaan
39. Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda
40. Program pencegahan upaya penyalahgunaan narkoba
41. Program pengembangan kebijakan dan manajemen olahraga
42. Program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga
43. Program peningkatan sarana & prasarana Olahraga
b. Kebijakan Umum Misi Kedua
Penguatan kapasitas Kelembagaan Aparatur dan masyarakatPenguatan kapasitas Kelembagaan Aparatur dan masyarakat. Kebijakan urusan pilihan seperti Pertanian, Peternakan Perikanan, Kehutanan, Perkebunan, Industri Perdagangan, Koperasi, PU, Perhubungan Sesuai dengan penjabaran Misi Kedua : Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur dan layanan terhadap masyarakat masyarakat.
- Kebijakan Umum dari urusan diatas adalah sbb :
- Memfasilitasi peningkatan pendidikan dan pengembangan aparatur serta jenjang karir sesuai dengan tupoksinya
- Membangun sistem kelembagaan yang terintegrasi dan terkordinasi diantara fungsi-fungsi kelembagaan terkait dan meningkatkan kerjasama antar pemerintah daerah
- Memberikan pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam upaya memberikan pelayanan prima dan penegakan hak dan kewajiban masyarakat
- Membangun dan memfasilitasi terselenggaranya sistem pengembangan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta efisien
- Meningkatkan kualitas informasi melalui peningkatan akurasi dan kecepatan tersedianya data/informasi
- Meningkatkan kerjasama dengan pihak lain atau daerah sekitarnya untuk pembangunan daerah
- Menyusun dan mendokumentasikan perencanaan dan pembangunan daerah
- Meningkatkan kualitas perencanaan di bidang pembangunan ekonomi
- Meningkatkan kualitas perencanaan di bidang perencanaan sosial budaya
- Meningkatkan Sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman terhadap lingkungan
- Meningkatkan sosialisasi dari pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan tata hukum peraturan daerah
- Memfasilitasi kajian dan kegiatan kemitraan berwawasan kebangsaan
- Meningkatkan sosialisasi dari pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan ancaman keamanan
- Meningkatkan sistem pendidikan politik bagi masyarakat
- Programnya adalah sebagai berikut :
- Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur dan Kelembagaan Meliputi :
- Program Peningkatan disiplin aparatur
- Program fasilitasi pindah/purna tugas PNS;
- Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
- Program pendidikan kedinasan;
- Program pembinaan dan pengembangan aparatur;
- Program peningkatan kapasitas aparatur desa;
- Program fasilitasi peningkatan SDM bidang infokom;
- Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kerja aparatur;
- Program Penataan Daerah Otonomi Baru
- Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah;
- Program peningkatan kerjasama antar PEMDA;
- Program peningkatan kapasitas lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah / wakil kepala daerah;
- Program optimalisasi pemanfaatan teknologi dan informasi;
- Program penataan adm. Kependudukan;
- Program perbaikan sistem adm. Kearsipan;
- Program penyelamatan dan pelestarian dokumen / arsip daerah;
- Program pemeliharaan rutin/berkala sarana prasarana kearsipan;
- Program peningkatan kualitas pelayanan informasi;
- Program pengkajian bidang informasi dan komunikasi;
- Program fasilitasi pengembangan infokom;
- Program Peningkatan Pelayanan Informasi
- Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media
- Program Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan
- Program Pendataan, Pemantauan, Pengawasan Pupuk Bersubsidi, HET, Rskin, Situ & Sembako
- Program penataan peraturan per – UU an;
- Program peningkatan sarana prasarana kebinamargaan;
- Program pembangunan sarana dan prasarana perhubungan;
- Program peningkatan pelayanan angkutan;
- Program pengendalian dan keamanan lalu lintas;
- Program peningkatan kelaikan kendaraan bermotor;
- Program rehabilitasi dan pemeliharaan sarana prasarana LLAJ;
- Program pembangunan sarana dan fasilitas perhubungan.
- Program Peningkatan & Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Program Pembinaan & Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten / Kota
- Program Pembinaan & Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa
- Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal & Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH
- Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa & Aparatur Pengawasan
- Program Peningkatan pengembangan sistem Pelaporan Capaian Kinerja & Keuangan
- Program Pengembangan Data / Informasi
- Program Peningkatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset/Barang Daerah
- Program Pengembangan Data / Informasi / Statistik Daerah
- Program Kerjasama Pembangunan
- Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
- Program Perencanaan Sosial Budaya
- Program Peningkatan keamanan & kenyamanan lingkungan
- Program pemeliharaan kantrantibmas & pencegahan tindak kriminal
- Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan
- Program Pencegahan Dini Penanggulangan Korban Bencana Alam
- Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan
- Program pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan
- Program Pendidikan Politik Masyarakat
- Program Pendidikan dan Peningkatan Partai Politik, Organisasi Profesi, Organisasi Keagamaan dan LSM
c. Kebijakan Umum Misi Ketiga
Kebijakan pada misi ketiga merupakan urusan pilihan seperti Pembangunan Perencanaan SDA, Pembangunan Pemanfaatan & Optimalisasi SDM, Pengendalian SDA, Sesuai dengan penjabaran Misi Ketiga : Optimalisasi sumber daya alam.
- Kebijakan Umum adalah sebagai berikut :
- Menyusun dan mensosialisasikan penataan ruang pada pemangku kepentingan pembangunan dalam mengoptimalkan pertumbuhan & perkembangan kota
- Meningkatkan Eksploitasi SDA dengan memperhatikan fungsi daya dukung lingkungan dan kepentingan strategis daerah
- Meningkatkan Pemanfaatan Tata Ruang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan kesesuaian lahan
- Tercapainya kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, melalui penegakan hukum secara konsisten
2 Program Sebagai Berikut:
1) a. Pembangunan perencanaan SDA
Program Untuk Perencanaan SDA meliputi:
- Program perencanaan tata ruang;
- Program perencanaan dan pengembangan hutan;
- Program perencanaan wilayah strategis cepat tumbuh;
- Program perencanaan prasarana wilayah & SDA;
- Program perencanaan pembangunan daerah rawan bencana;
- Program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- Program perencanaan teknis pembanguna jaringan irigasi;
- Program Perencanaan pengembangan kota - kota menengah & besar
- Program Perencanaan Pertambangan dan Energi.
b. Pembangunan Pemanfaatan dan Optimalisasi SDM
Program Peningkatan Pemanfaatan dan Optimalisasi SDA meliputi:
1. Program peningkatan kualitas dan akses informasi SDA & LH;
2. Program pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
3. Program pemanfaatan ruang;
4. Program pemanfaatan potensi sumber daya hutan;
5. Program pemanfaatan kawasan hutan industri;
6. Program pembangunan sistem pendaftaran tanah;
7. Program pengembangan sistem informasi pertanahan;
8. Program pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan – kawasan konservasi laut
dan hutan;
9. Program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan;
10. Program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah;
11. Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pedesaan
12. Program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan;
13. Program pengembangan energi dan sumber daya mineral;
14. Program pengembangan wilayah perbatasan;
15. Program pengelolaan areal pemakaman;
16. Program pengembangan, pengelolaan, dan konservasi sungai dan sumber daya air lainnya;
17. Program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan;
18. Program Pengembangan Pertambangan Terpadu dan Migas
19. Program pembinaan dan penertiban industri hasil hutan;
20. Program pembangunan turab/talud/bronjong;
21. Program pembangunan saluran drainase/gorong – gorong;
22. Program pembangunan sistem informasi / data base jalan dan jembatan.
c. Pembangunan Eksploitasi Sumberdaya Energi dengan Memperhatikan Fungsi Daya
Dukung Lingkungan
Back to Top