KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran tujuan serta visi dan misi.
Berdasarkan dokumen induk perencanaan kabupaten lahat yaitu RPJPD, maka kebijakan umum pembangunan diarahkan pada pencapaian masyarakat yang sejahtera dan kemandirian yang berbasis pada agribisnis. Guna merealisasikan keinginan tersebut, maka dilakukan pentahapan pembangunan dalam RPJMD.
Dalam upaya pencapaian sasaran pokok pembangunan lima tahun mendatang, maka kebijakan umum sesuai dengan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2009-2013 yang diarahkan pada:
- Peningkatan pembangunan infrastruktur melalui peningkatan kualitas dan perluasan jangkauan pelayanan terutama untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan dan perluasan jaringan transportasi, pemanfaatan sumber daya air, kelistrikan dan telekomunikasi.
- Penguatan pelayanan melalui pengembangan teknologi disegala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi, serta penguatan fungsi kelembagaan.
- Peningkatan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia antara lain meningkatnya pendapatan perkapita, menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran, meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam sistem pendidikan nasional, meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, meningkatnya kesetaraan gender, meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan perlindungan anak, terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk, menurunnya kesenjangan kesejahteraan antar individu, antar kelompok masyarakat dan antar daerah, mempercepat pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan strategis, serta makin mantapnya nilai-nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya inovatif dan karakter bangsa.
- Penguatan kelembagaan sejalan dengan penguatan pembangunan pertanian dan peningkatan pembangunan sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah secara terpadu serta meningkatnya pengembangan ilmu dan teknologi, percepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan dunia usaha, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan serta penataan kelembagaan ekonomi yang mendorong prakarsa masyarakat dalam kegiatan perekonomian untuk meletakkan pondasi daya saing perekonomian.
- Pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup makin berkembang melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang disertai dengan menguatnya partisipasi aktif masyarakat. Terpeliharanya keanekaragaman hayati dan kekhasan sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing daerah, serta modal pembangunan daerah pada masa yang akan datang, mantapnya kelembagaan dan kapasitas antisipatif terhadap penanggulangan bencana. Kondisi itu didukung dengan meningkatnya kualitas perencanaan tata ruang serta konsistensi pemanfaatan ruang dengan mengintegritaskannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan yang terkait dengan penegakan peraturan dan supremasi hukum dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.
- Penguatan supremasi hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan keamanan, iklim politik yang demokratis serta penegakan hak-hak azasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sejalan dengan penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah yang mulai memberikan kontribusi pada peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan kapasitas pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Sesuai dengan kebijakan umum yang telah diuraikan di atas, dan seiring dengan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Lahat Tahun 2009-2013 maka arah pembangunan lima tahun ke depan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Penguasaan dan
Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ diarahkan pada :
a) Pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai
landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina akhlak mulia, memupuk etos kerja,
menghargai prestasi dan menjadi kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam
pembangunan. Di samping itu, pembangunan agama diarahkan pula untuk meningkatkan
kerukunan hidup umat beragama dengan meningkatkan rasa saling percaya sehingga
harmonis antar kelompok masyarakat serta terciptanya suasana kehidupan masyarakat
yang penuh toleransi, tenggang rasa.
b) Pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
untuk mendukung terwujudnya masyarakat berharkat, martabat, berakhlak mulia. Komitmen
pemerintah terhadap pendidikan tercermin pada peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta kebijakan anggaran
dan terintegrasinya seluruh pendidikan yang mencakup semua jalur, jenis dan jenjang
pendidikan. Disediakannya pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau disertai dengan
pembebasan biaya pendidikan. Penyediaan pelayanan pendidikan disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan sosial ekonomi. Penyediaan pendidikan sepanjang hayat sesuai
perkembangan IPTEK perlu terus didorong untuk meningkatkan kualitas hidup dan
produktivitas penduduk.
c) Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui
peningkatan upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan,
obat dan perbekalan kesehatan yang disertai oleh peningkatan pengawasan,
pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan. Upaya tersebut dilakukan dengan
memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan
lingkungan, kemajuan iptek, serta globalisasi dan demokratis dengan semangat kemitraan
dan kerja sama lintas sektor. Pembangunan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas
sektor yang meliputi produksi pangan, pengolahan distribusi, hingga konsumsi pangan
tingkat rumah tangga dengan kandungan gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin
keamanannya dalam rangka mencapai status gizi yang baik.
d) Pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak diarahkan pada peningkatan kualitas
hidup dan peran perempuan, kesejahteraan, dan perlindungan anak dari berbagai bidang
pembangunan, penurunan tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap
perempuan dan anak.
e) Pembangunan sosial budaya diarahkan pada pemantapan jati diri dan daya saing daerah
untuk mewujudkan karakter budaya dan sistem sosial yang berakar pada nilai-nilai budaya
daerah sebagai kekuatan untuk membangun nilai-nilai religius, kebersamaan dan persatuan,
etos kerja melalui interaksi sosial, peningkatan dan pengembangan olahraga, budaya seni,
dan kelembagaan organisasi sosial masyarakat lainnya.
f) Pembangunan budaya inovatif yang berorientasi IPTEK harus dikembangkan untuk
mensejajarkan dengan daerah maju dan mampu berkompetisi pada era persaingan global.
Pengembangan budaya IPTEK tersebut dilakukan dengan meningkatkan penghargaan
masyarakat terhadap IPTEK melalui pengembangan budaya membaca dan menulis,
masyarakat pembelajar, cerdas, kritis, dan kreatif dalam rangka pengembangan tradisi
IPTEK dengan mengarahkan masyarakat dari budaya konsumtif menuju budaya produktif.
Bentuk pengungkapan kreatifitas dilakukan atas dasar untuk mewujudkan keseimbangan
aspek material, spiritual dan emosional. Pengembangan IPTEK dan seni diletakkan dalam
rangka peningkatan harkat, martabat, dan peradaban manusia. Pembangunan budaya
inovatif ditempatkan pada seluruh aspek pembangunan.
2. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat diarahkan pada :
- Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah Kabupaten Lahat yang meliputi kapasitas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat, dimana fungsi dan peran dari pemerintah ditujukan agar pemerintah mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat atas dasar sistem pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan yang dilakukan melalui:
- Pembangunan SDM aparatur pemerintah yang profesional melalui peningkatan kemampuan aparatur daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berbasis kompetensi pelayanan prima.
- Peningkatan kinerja pelayanan publik dengan orientasi pada kepuasan masyarakat melalui penerapan dan pengembangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta upaya untuk lebih meningkatkan kedekatan penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat.
- Pengembangan etika kepemimpinan birokrasi daerah dan administrasi pemerintah daerah.
- Peningkatan kemampuan keuangan daerah, guna memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang terus meningkat, melalui penguatan institusi keuangan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kemampuan untuk menggali berbagai potensi keuangan daerah.
- Peningkatan peran serta masyarakat, diarahkan pada upaya peningkatan peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif.
- Keterbukaan informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, untuk mengembangkan informasi komunikasi dan media massa ditujukan agar terjaminnya asas transparansi dan keterbukaan informasi, kedewasaan dan kebebasan pers dan media massa sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembangunan politik lokal, diprioritaskan pada upaya agar proses penyempurnaan dan penguatan kelembagaan politik, baik lembaga politik pada lembaga politik (partai), maupun lembaga politik sebagai lembaga penyelenggaraan negara/pemerintahan, serta lembaga politik kemasyarakatan, termasuk meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan antar lembaga politik yang ada di Kabupaten Lahat.
- Pembangunan hukum dan tata peraturan daerah diprioritaskan pada penguatan kapasitas kelembagaan penegakan hukum dan tata peraturan daerah sebagai instrumen penguatan penegakan hukum di Kabupaten Lahat.
- Peningkatan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana diprioritaskan pada penguatan fungsi kelembagaan lokal dalam memberikan pelayanan perlindungan pada masyarakat dan penanggulangan bencana.
- Pemantapan ketertiban dan keamanan daerah, merupakan faktor signifikan yang mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar terus dijaga, sehingga iklim investasi yang kondusif untuk mendukung pembangunan, khususnya pembangunan agrobisnis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
3. Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara
berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kepentingan strategis
daerah diarahkan pada:
- Mendayagunakan sumber daya alam yang terbarukan dengan mengelola dan memanfaatkan secara rasional, optimal dan efisien, dan bertanggungjawab dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang.
- Pengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk tidak dikonsumsi secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, untuk proses produksi yang dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal.
- Pengelolaan sumber daya air diarahkan untuk menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan tanah.
- Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan sumber daya alam yang mampu menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
- Kebijakan pengembangan sumber daya alam yang khas dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh, serta memperkuat kapasitas dan komitmen untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
- Mitigasi bencana alam yang sesuai dengan kondisi geologi, melalui kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan yang memberikan ruang untuk mengembangkan kemampuan dan penerapan sistem deteksi dini serta sosialisasi dan diseminasi informasi secara dini terhadap ancaman kerawanan bencana alam kepada masyarakat.
- Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten di segala bidang serta penerapan undang-undang penataan tata ruang dan undang-undang pengelolaan lingkungan hidup. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan yang ramah lingkungan sehingga tidak mempercepat terjadinya degradasi dan pencemaran lingkungan.
- Meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, melalui berbagai kebijakan yang perlu didukung oleh peningkatan kelembagaan pengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup; penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, dengan kebijakan yang diarahkan terutama bagi generasi muda sehingga tercipta sumber daya manusia yang berkualitas dan peduli terhadap isu sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4. Membangun pondasi Ekonomi Kerakyatan yang Mandiri Berbasis Agribisnis
diarahkan pada:
- Pengembangan kelembagaan ekonomi yang sesuai dengan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk menyusun kerangka regulasi dan perizinan yang efisien, efektif, dan non-diskriminatif, mendorong pengembangan standarisasi produk dan jasa untuk meningkatkan saing.
- Pengembangan sumber daya manusia dan IPTEK untuk mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis agribisnis diarahkan pada peningkatan, penguasaan, dan penerapan IPTEK dalam sistem produksi barang dan jasa melalui program-program pelatihan, penyuluhan yang strategis untuk peningkatan produktivitas, penerapan standar mutu, peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana untuk menopang kegiatan ekonomi rakyat dan mendorong kegiatan inovasi serta pengembangan usaha.
- Pembangunan industri diarahkan untuk mengolah hasil produksi sektor primer yang terkait dengan pengembangan industri kecil dan menengah yang mendukung perkembangan sektor primer, dengan struktur industri yang sehat dan berkeadilan. Kegiatan industri pengolahan dilakukan melalui pengembangan sektor ekonomi strategis, mengembangkan sub sistem industri hilir berbasis hasil pertanian dan perkebunan, mengembangkan industri penunjang termasuk industri kecil dan menengah untuk memperkuat diversifikasi produk industri serta memperkuat basis produk industri daerah.
- Penyediaan berbagai infrastruktur bagi peningkatan kapasitas kolektif, antara lain, meliputi sarana dan prasarana fisik (transportasi, komunikasi, sinergi, serta sarana dan prasarana teknologi; prasarana pengukuran, standardisasi, pengujian, dan pengendalian kualitas; serta sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan tenaga kerja industri.
- Peningkatan dan perluasan kesempatan kerja dilakukan dengan mendorong sektor ekonomi produktif yang memiliki elastisitas kesempatan kerja yang tinggi, menumbuhkan pola keterkaitan sektor yang mempunyai dampak pada penciptaan lapangan kerja dan pendapatan yang lebih besar.
- Pengembangan ekonomi kerakyatan dilandaskan pada peningkatan kemampuan usaha masyarakat, peningkatan kemampuan kewirausahaan masyarakat, peningkatan peran koperasi dan UMKM, penataan maupun penguatan organisasi dan manajemen usaha skala mikro dan usaha kecil, revitalisasi penyelenggaraan usaha, peningkatan unit-unit kegiatan ekonomi baru yang produktif, menciptakan peluang usaha yang seluas-luasnya pada UMKM, serta memperluas akses koperasi dan UMKM kepada sumberdaya pendanaan usaha.
Program Pembangunan Daerah
Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh atau beberapa instansi pemerintahan ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat guna mencapai sasaran tertentu. Program pada hakikatnya menuju pada visi, misi dan kebijakan yang telah dirumuskan pada bagian terdahulu.
Misi 1 : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK dan IMTAQ
a. Pembangunan Bidang Agama
Program Untuk Meningkatkan Kerukunan Intra dan Antar Umat Beragama meliputi:
- Program peningkatan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan;
- Program peningkatan pelayanan kehidupan beragama;
- Program pengembangan dan peningkatan lembaga-lembaga sosial keagamaan;
- Program peningkatan dan pengembangan sarana prasarana peribadatan.
b. Pembangunan Bidang Pendidikan
Program Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan meliputi:
- Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun;
- Program Pendidikan menengah;
- Program Pendidikan non formal;
- Program Pendidikan luar biasa;
- Program Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
- Program Manajemen pelayanan pendidikan;
- Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Kepustakaan.
c. Pembangunan Bidang Kesehatan
Program Untuk Peningkatan Kualitas Kesehatan meliputi :
- Program obat dan perbekalan kesehatan;
- Program upaya kesehatan masyarakat;
- Program pengawasan obat dan makanan;
- Program standarisasi pelayanan kesehatan;
- Program pelayanan kesehatan penduduk miskin;
- Program kemitraan pelayanan kesehatan;
- Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan;
- Program peningkatan pelayanan kesehatan lansia;
- Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- Program lingkungan sehat;
- Program pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
- Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana prasarana kesehatan pustu dan jaringan;
- Program pengadaan sarana prasarana rumah sakit;
- Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita;
- Program peningkatan dan keselamatan ibu melahirkan dan anak;
- Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak;
- Program perbaikan gizi masyarakat;
- Program penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga;
- Program pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU;
- Program keluarga bencana;
- Program Kesehatan Reproduksi remaja;
- Program pengawasan obat serta pengadaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan;
- Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang mandiri;
- Program pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR.
d. Pembangunan Bidang Sosial dan Budaya
Pembangunan Bidang Sosial terdiri dari :
a) Pengembangan Pemukiman Perumahan
Program Untuk Pengembangan Pemukiman Perumahan meliputi:
- Program pengembangan pemukiman perumahan;
- Program pengembangan lingkungan sehat perumahan;
- Program pemberdayaan komunitas perumahan;
- Program perbaikan perumahan akibat bencana alam.
b) Pemberdayaan Perempuan
Program Untuk Pemberdayaan Perempuan meliputi:
- Program keserasian, kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan;
- Program penguatan kelembagaan pengurusutamaan gender dan anak;
- Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak;
- Program peningkatan peran serta perempuan dan kesetaraan gender dalam pembangunan;
- Program peningkatan peran perempuan di pedesaan.
c) Program Untuk Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial
Program Untuk Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi :
- Program pemberdayaan fakir miskin dan PMKS lainnya;
- Program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
- Program pembinaan anak terlantar;
- Program pembinaan para penyandang cacat dan trauma;
- Program pembinaan panti asuhan dan panti jompo;
- Program pembinaan eks penyandang kesejahteraan sosial;
- Program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial.
d) Program Tenaga Kerja
Program Ketenagakerjaan meliputi :
- Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja;
- Program peningkatan kesempatan kerja;
- Program pengembangan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.
e) Program Budaya
Program Pengelolaan Budaya meliputi:
- Program pengembangan nilai budaya;
- Program pengelolaan kekayaan budaya;
- Program pengelolaan keragaman budaya;
- Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.
f) Program Pemuda dan Olahraga
Program Peningkatan Kualitas Pemuda dan Olahraga meliputi :
- Program pengembangan keserasian dan kebijakan pemuda;
- Program peningkatan peran serta kepemudaan;
- Program peningkatan penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan pemuda;
- Program pencegahan upaya penyalahgunaan narkoba;
- Program pengembangan kebijakan dan manajemen olahraga;
- Program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga di kalangan PMKS;
- Program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Misi 2 : Penguatan Kapasitas Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat
a) Pembangunan Kualitas Sumber Daya Aparatur dan Kelembagaan
Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur dan
Kelembagaan meliputi:
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
- Program Fasilitasi Pindah/Purna Tugas PNS;
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
- Program Pendidikan Kedinasan;
- Program Pembinaan Dan Pengembangan Aparatur;
- Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
- Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Infokom;
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
- Program Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur;
- Program Penataan Otonomi Baru
- Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Program Peningkatan Kerjasama Antar PEMDA;
- Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah;
- Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Dan Informasi;
- Program Penataan Adm. Kependudukan;
- Program Perbaikan Sistem Adm. Kearsipan;
- Program Penyelamatan Dan Pelestarian Dokumen / Arsip Daerah;
- Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana Prasarana Kearsipan;
- Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi;
- Program Pengkajian Bidang Informasi Dan Komunikasi;
- Program Pengembangan Komunikasi, Informasi
- Program Kerjasama Informasi Dengan Mass Media;
- Program Pengintensifan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Program Penataan Peraturan Per Undang-Undangan;
- Program Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan;
- Program Peningkatan Sarana Prasarana Kebinamargaan;
- Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
- Program Peningkatan Pelayanan Angkutan;
- Program Pengendalian dan Keamanan Lalu Lintas;
- Program Peningkatan Kelaikan Kendaraan Bermotor;
- Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana Prasarana LLAJ;
- Program Pembangunan Sarana dan Fasilitas Perhubungan.
b) Pembangunan Kapasitas dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Program Untuk Pembangunan Kapasitas dan Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi:
- Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah;
- Program pembinaan dan fasilitas pengelolaan keuangan kabupaten/kota;
- Program pembinaan dan fasilitas pengelolaan keuangan desa;
- Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH;
- Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan;
- Program penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan;
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan.
c) Pembangunan Perencanaan Pembangunan Daerah
Program Untuk Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi:
- Program pengembangan data / informasi;
- Program pengembangan data/informasi/statistik daerah;
- Program kerjasama pembangunan;
- Program perencanaan pembangunan daerah;
- Program perencanaan pembangunan ekonomi;
- Program perencanaan sosial budaya.
d) Pembangunan bidang Kehidupan berbangsa dan bernegara
Program Untuk Peningkatan Kualitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara meliputi:
- Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
- Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal;
- Program pengembangan wawasan kebangsaan;
- Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan;
- Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan;
- Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat);
- Program pendidikan politik masyarakat;
- Program pendidikan dan peningkatan partai politik organisasi profesi, organisasi keagamaan dan LSM.
Misi 3 : Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kepentingan strategis daerah
a. Pembangunan perencanaan SDA
Program Untuk Perencanaan SDA meliputi:
- Program perencanaan tata ruang;
- Program perencanaan dan pengembangan hutan;
- Program perencanaan wilayah strategis cepat tumbuh;
- Program perencanaan prasarana wilayah & SDA;
- Program perencanaan pembangunan daerah rawan bencana;
- Program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- Program perencanaan teknis pembangunan jaringan irigasi;
- Program perencanaan pengembangan kota – kota besar;
- Program perencanaan pertambangan dan energi.
b. Pembangunan Pemanfaatan dan Optimalisasi SDM
Program Peningkatan Pemanfaatan dan Optimalisasi SDA meliputi:
- Program peningkatan kualitas dan akses informasi SDA & LH;
- Program pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
- Program pemanfaatan ruang;
- Program pemanfaatan potensi sumber daya hutan;
- Program pemanfaatan kawasan hutan industri;
- Program pembangunan sistem pendaftaran tanah;
- Program pengembangan sistem informasi pertanahan;
- Program pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan – kawasan konservasi laut dan hutan;
- Program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan;
- Program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah;
- Program Penyediaan Air Bersih Pedesaan
- Program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan;
- Program pengembangan energi dan sumber daya mineral;
- Program pengembangan wilayah perbatasan;
- Program pengelolaan areal pemakaman;
- Program pengembangan, pengelolaan, dan konservasi sungai dan sumber daya air lainnya;
- Program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan;
- Program pengembangan pertambangan terpadu dan migas;
- Program pembinaan dan penertiban industri hasil hutan;
- Program pembangunan turab/talud/bronjong;
- Program pembangunan saluran drainase/gorong – gorong;
- Program pembangunan sistem informasi / data base jalan dan jembatan.
c. Pembangunan Eksploitasi Sumberdaya Energi dengan Memperhatikan Fungsi Daya Dukung Lingkungan
Program Eksploitasi SDA yang Berkelanjutan meliputi:
- Program pengendalian pemanfaatan ruang;
- Program penyelesaian konflik – konflik pertanahan;
- Program pengendalian banjir;
- Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
- Program rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA;
- Program peningkatan pengendalian polusi;
- Program pengendalian kebakaran hutan;
- Program rehabilitasi hutan dan lahan;
- Program perlindungan dan konservasi sumber daya hutan;
- Program pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan;
- Program peningkatan mitigasi bencana alam.
- Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
Misi 4 : Membangun pondasi Ekonomi Kerakyatan yang Mandiri Berbasis Agribisnis
a. Pembangunan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat
Program Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat meliputi:
- Program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi (di berbagai sektor);
- Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan
- Program penciptaan iklim usaha UKM yang kondusif (sektor ekonomi rakyat, agribisnis & industri kecil);
- Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM;
- Program pembangunan sistem pendukung usaha bagi UMKM;
- Program pembangunan infrastruktur pedesaan dan wilayah transmigrasi;
- Program pengembangan sarana produksi dan distribusi di pedesaan dan wilayah transmigrasi;
- Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi.
b. Pembangunan Pengembangan SDM dan IPTEK dalam Ekonomi Masyarakat
Program Pengembangan SDM dan IPTEK meliputi:
- Program peningkatan penerapan teknologi peternakan;
- Program peningkatan penerapan teknologi