Tugas & Wewenang Bupati

Wewenang Bupati Lahat

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Mengajukan rancangan Perda;
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
  6. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bupati

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. Mengajukan dan mengembangkan daya saing Daerah;
  8. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan yang bersih dan baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Daerah;
  10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di Daerah dan semua perangkat Daerah;
  11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dihadapan Rapat Paripurna DPRD;
  12. Memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

Larangan Bupati

  1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekolompok masyarakat dan atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain;
  2. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau dalam bidang yayasan apapun;
  3. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah bersangkutan;
  4. Melakukan KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  5. Menjadi advokat, atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan (selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004);
  6. Menyalagunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; dan
  7. Merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sebagai anggota DPRD, sebagaimana ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.

Back to Top