Tugas & Wewenang Bupati
Wewenang Bupati Lahat
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bupati
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Mengajukan dan mengembangkan daya saing Daerah;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Daerah;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di Daerah dan semua perangkat Daerah;
- Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dihadapan Rapat Paripurna DPRD;
- Memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Larangan Bupati
- Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekolompok masyarakat dan atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain;
- Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau dalam bidang yayasan apapun;
- Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah bersangkutan;
- Melakukan KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi advokat, atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan (selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004);
- Menyalagunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; dan
- Merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sebagai anggota DPRD, sebagaimana ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Back to Top