Tugas & Wewenang Wakil Bupati

  • Tugas Wakil Bupati Lahat
    1. Membantu kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah;
    2. Membantu kepala Daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal Daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
    3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota bagi wakil kepala Daerah provinsi;
    4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan, Kelurahan dan/atau Desa bagi wakil kepala Daerah Kabupaten/Kota;
    5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Daerah;
    6. Melaksanakan tugas dan kewajiban Pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala Daerah; dan
    7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala Daerah apabila kepala Daerah berhalangan
  • Kewajiban Bupati 
    1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
    5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
    6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    7. Mengajukan dan mengembangkan daya saing Daerah;
    8. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan yang bersih dan baik;
    9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Daerah;
    10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di Daerah dan semua perangkat Daerah;
    11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dihadapan Rapat Paripurna DPRD;
    12. Memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
  • Larangan Wakil Bupati
    1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekolompok masyarakat dan atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain;
    2. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau dalam bidang yayasan apapun;
    3. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah bersangkutan;
    4. Melakukan KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    5. Menjadi advokat, atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan (selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004);
    6. Menyalagunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; dan
    7. Merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sebagai anggota DPRD, sebagaimana ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Back to Top