Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
...................................................................................................................
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Kabupaten dipimpin oleh seorang Seketaris Daerah yang   berada  di bawah dan bertanggung jawab pada Bupati.

Tugas Sekretariat Daerah :
Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Lahat.

Tugas Sekretariat Daerah :

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintahan Kabupaten;
  2. Penyelenggaraan administrasi Pemerintahan;
  3. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Kabupaten; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Back to Top