Sekretaris Dewan
SEKRETARIS DEWAN
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
...................................................................................................................
Tugas Pokok :
Memberikan pelayanan administrasi kepada anggota DPRD Kabupaten Lahat.
Fungsi :
- Membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya
- Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD
- Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu angota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
Visi :
Mewujudkan pelayanan prima kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dalam upaya mewujudkan keberhasilan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah.
Misi :
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pejabat maupun staf melalui pelatihan ataupun kursus serta pendidikan formal.
- Terpeliharanya sarana dan prasarana penunjang kegiatan anggota DPRD..
- Meningkatkan koordinasi dengan dinas instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
- Terpenuhinya kebutuhan penunjang kegiatan DPRD guna terlaksananya tugas dan fungsi dewan sebagai lembaga legislasi, pengawas dan Wakil Rakyat.