Sekretaris Dewan

SEKRETARIS DEWAN

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
...................................................................................................................
Tugas Pokok :
Memberikan pelayanan administrasi kepada anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Fungsi :

  1. Membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya
  2. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD
  3. Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu angota DPRD dalam menjalankan fungsinya.

Visi :
Mewujudkan pelayanan prima kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dalam upaya mewujudkan keberhasilan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah.

Misi :

  1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pejabat maupun staf melalui pelatihan ataupun    kursus serta pendidikan formal.
  2. Terpeliharanya sarana dan prasarana penunjang kegiatan anggota DPRD..
  3. Meningkatkan koordinasi dengan dinas instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
  4. Terpenuhinya kebutuhan penunjang kegiatan DPRD guna terlaksananya tugas dan fungsi dewan sebagai lembaga legislasi, pengawas dan Wakil Rakyat.

Back to Top