Instansi Kodim

KODIM 0405

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
...................................................................................................................
Berdasarkan TAP MPR Nomor : VII/MPR/2002
Pasal 2. Ditetapkan Peran dan Tugas Pokok TNI.

Ayat 1 :
Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 :
Tentara Nasional Indonesia, sebagai Alat Pertahanan Negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ayat 3 :
Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Disamping peran dan tugas TNI di atas, TNI juga berkewajiban untuk memberikan tugas bantuan berupa :

  1.  
    1. Membantu penyelenggaraan tugas kemanusiaan (civic mission);
    2. Memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara RI dalam tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam Undang-undang;
    3. Membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera PBB.

Selain hal di atas, sesuai kebijakan strategis, maka tugas yang harus dilaksanakan TNI dalam tahun 2002 pada hakikatnya merupakan kelanjutan pelaksanaan tugas tahun 2001. Meskipun demikian perlu diantisipasi kemungkinan adanya penugasan lain sejalan dengan kecenderungan perkembangan lingkungan strategik baik dalam lingkup internasional, regional maupun nasional. Dengan mencermati dan menyikapi persoalan-persoalan yang berkembang, melalui Rapim TNI 2002, TNI telah merumuskan tugas pembinaan dan tugas operasional 2002. Berkaitan dengan tugas pembinaan, TNI telah bertekad untuk terus memelihara dan memantapkan kesiapan satuan, yang meliputi personel, peralatan dan latihan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas operasi, serta melanjutkan berbagai upaya reformasi internal yang menyangkut aspek kultural, struktural dan doktrin

Berkaitan dengan Tugas Operasi Nasional, maka dalam rangka mengemban tugas menegakkan dan memelihara simbol-simbol kedaulatan negara, TNI akan melaksanakan tugas penanganan gerakan separatis di Aceh dan Papua; pengamanan perbatasan; pengamanan obyek vital, dan penegakkan hukum di laut dan di udara. Terhadap isu terorisme, TNI akan melaksanakan penanggulangan baik dalam lingkup domestik, regional maupun internasional. Tugas pengamanan dilaksanakan sebagai tugas bantuan kepada POLRI, atas permintaan. Tugas bantuan juga akan terus dilaksanakan dalam penyelesaian pengungsi di perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT), kerjasama militer dengan angkatan bersenjata Negara sahabat dilaksanakan dengan mempedomani komitmen kepercayaan timbal balik ( Confidance Building Measure = CBM ). TNI juga senantiasa menyiapkan diri untuk melaksanakan tugas-tugas dalam misi perdamaian dunia berdasarkan kebijakan pemerintah dan berada di bawah bendera PBB.

Garis Kebijakan Panglima TNI : Ada 4 aspek garis kebijakan Panglima TNI, yaitu

  1. Aspek Pembangunan Kekuatan;
  2. Aspek Pengembangan Kekuatan;
  3. Aspek Alutsista;  dan
  4. Aspek Gelar Pasukan .

Pembangunan kekuatan TNI meliputi :

  1. Pembentukan kemampuan operasi militer untuk tugas pertahanan dan bukan untuk pertahanan,
  2. Peningkatan kemampuan manajemen,
  3. Intelijen,
  4. Pemantapan fungsi territorial dan kerjasama dengan angkatan bersenjata negara sahabat.

Pembentukan kemampuan operasi militer untuk tugas pertahanan dibangun dengan bersandar pada disiplin personel, profesionalitas teknis keprajuritan, pemahaman atas hukum, serta kesiapan atas sistem senjata. Sedang pembentukan kemampuan operasi militer bukan untuk tugas pertahanan, diarahkan pada bantuan tugas bidang keamanan kepada Polri dan kemampuan civic-mission untuk pembangunan penanggulangan bencana alam. Peningkatan kemampuan manajemen diarahkan untuk menopang tugas TNI tahun 2002, kemampuan intelijen militer hanya untuk kepentingan operasi militer dan pemantapan fungsi teritorial dalam kaitan sistem pertahanan negara. Sedang kerja-sama dengan angkatan bersenjata negara sahabat diarahkan pada komitmen CBM untuk menghadapi persoalan-persoalan yang potensial menjadi ancaman bagi pertahanan negara.
Pengembangan kekuataan diarahkan untuk mengantisipasi proses alamiah (penuan) yang menyangkut personel maupun peralatan. TNI berusaha melakukan regenerasi secara terbatas untuk mempertahankan ukuran serta konfigurasi personel. Perhatian khusus juga diberikan dalam penataan personel bagi satuan-satuan yang akan melaksanakan tugas.

Dalam aspek material dan alat utama sistem senjata (Alutsista), TNI akan terus meningkatkan kemampuan penelitian dan pengembangan. Dengan memahami adanya keterbatasan-keterbatasan, TNI masih tetap mengutamakan pemeliharaan Alutsista yang ada. Pengadaan Alutsista sangat selektif untuk kepentingan operasional yang mendesak. Sedang pengadaan Alutsista tak berorientasi pada perencanaan jangka panjang.
Untuk itu, sarana prasarana dan fasilitas yang ada diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pangkalan.
Gelar pasukan dikembangkan sesuai dengan kebijakan dan strategi pertahanan yang berorientasi kepada konfigurasi geografis. Gelar pasukan dalam rangka operasi bersifat situasional, jangka pendek, gelar pasukan dalam bentuk komando-komando baru, yakni Kodam Iskandar Muda, Pangkalan Utama AL (Lantamal) di Bitung dan Komando Sektor IV (satuan radar) di Biak, akan dikembangkan secara bertahap.

Visi
Terbangunnya Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang solid dan mengedepankan profesionalisme sebagai pengawal kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Misi
Menuntaskan perubahan internal untuk mengembalikan TNI sebagai alat pertahanan negara dengan berpedoman pada arah kebijakan pembangunan pertahanan dan keamanan Propenas 2002 - 2004.

Back to Top