Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
5. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 168/DKI/ 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 532 Tahun 2018 Tentang Penamaan Subdomain Website dan Alamat e-mail Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Persyaratan :
1. Surat Permohonan;
Prosedur
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain;
2. Proses Registrasi Sub Domain oleh Petugas Admin;
3. Waktu pelayanan : 48 Jam
4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya
5. Produk layanan : Sub Domain Website Kabupaten
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Email : diskominfo_lahat@lahatkab.go.id
Website Dinas : diskominfo.lahatkab.go.id
Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
CONTOH SURAT PERMOHONAN SUBDOMAIN
KLIK DISINI