Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, setiap Penjabat (Pj) Kepala Daerah wajib dievaluasi kinerjanya oleh Kemendagri setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid S.STP M.Si yang dilantik pada 9 Desember 2023 lalu, juga memaparkan evaluasi kinerjanya pada hari Jumat (15/03) di Aula Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Terdapat 10 indikator penilaian yang dipaparkan oleh Pj. Bupati Lahat dalam paparannya, mulai dari inflasi, stunting sampai dengan perizinan. Selain 10 indikator, ada juga 5 program unggulan yang dijelaskan beliau, yaitu revitalisasi Plaza Lematang menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Taman Tepian Ayek Lematang, revitalisasi kawasan perkantoran Pemerintah Kab. Lahat, revitalisasi pusat perdagangan Kab. Lahat, pembangunan Emergency Call Center 112, revitalisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan sanitasi.
Lomba Masak Serba Ikan Memperingati HKG PKK ke-52 Tahun 2024 oleh TP PKK Provinsi Sumatera Selatan
Palembang, 11 September 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK yang ke-52, Pj TP PKK Kabupaten Lahat...
Read more