Lahat, 25 September 2024 — Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli, S.STP., M.Si, meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa. Acara berlangsung di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lahat, serta perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Lahat, camat se-Kabupaten Lahat, unsur trifika Kecamatan, kepala desa se-Merapi Timur, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Imam Pasli menyatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Bupati Lahat yang dikeluarkan pada Juni 2024. “Program ini diinisiasi untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan di desa-desa yang sering kali belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pj. Bupati menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja desa dan keluarganya, terutama dalam menghadapi risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian. “Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” tambahnya.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat dari program JKK mencakup penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, serta beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta. Sementara itu, program JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Dengan peluncuran program ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja rentan di Kabupaten Lahat.