DINAS

DAFTAR DINAS KABUPATEN LAHAT :

Pimpinan : ETI LISTINA, S.P., M.M.
Jabatan : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat
Alamat  : Jl. Bhayangkara No. 8 Bandar Jaya Kelurahan Bandarjaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 31411
Telp. : -
Website : https://diskominfo.lahatkab.go.id
E-mail  : diskominfo@lahatkab.go.id

Struktur Organisasi

(No data recorded)

Kedudukan dan Bentuk

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, dan bidang statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tipelogi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Tipe A.

Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkungan pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penggunaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e- government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik serta suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart city lingkup Kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan goverment chief information officer Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumberdaya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi egovernment, integrasi layanan publik dan pemerintahan, persandian dan layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik serta suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan goverment chief information officer Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi egovernment, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart city lingkup Kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan goverment chief information officer pemerintah daerah, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pimpinan : Niel aldrin, S.E., M.A.P.
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat
Alamat  : Jl. Bhayangkara No. 8 Bandar Jaya Kelurahan Bandarjaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 31412
Telp. : (0731) 322132
Website : https://dikbudlahat.org/
E-mail  : sekretdiknaslahat@yahoo.co.id

Struktur Organisasi

(No data recorded)

Kedudukan dan Bentuk

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, dan bidang statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tipelogi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Tipe A.

Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan
  • Pengelolaan kesekretariatan meliputi, perencanaan, umum, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaksanaan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • Penyelenggaraan kajian sejarah dan nilai tradisional, serta pengembangan kesenian, bahasa dan budaya daerah;
  • Pembinaan UPT dan Satuan Pendidikan Daerah;
  • Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  • Pengarahan dan pemberian petunjuk kerja kepada bawahan supaya tugas-tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terlaksana dengan baik;
  • Penyusunan usul pengangkatan dan penetapan mutasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pimpinan : Mirza Azhari, S.T., M.T.
Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat
Alamat  : Jl. Bhayangkara No. 8 Bandar Jaya Kelurahan Bandarjaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 31411
Telp. : -
Website : https://diskominfo.lahatkab.go.id
E-mail  : diskominfo@lahatkab.go.id

Struktur Organisasi

(No data recorded)

Kedudukan dan Bentuk

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, dan bidang statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tipelogi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Tipe A.

Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkungan pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penggunaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e- government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik serta suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart city lingkup Kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan goverment chief information officer Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumberdaya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi egovernment, integrasi layanan publik dan pemerintahan, persandian dan layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik serta suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan goverment chief information officer Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi egovernment, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart city lingkup Kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan goverment chief information officer pemerintah daerah, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.