Kabupaten Lahat dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). Kabupaten Lahat yang dikenal dengan sebutan Bumi Seganti Setungguan terdiri dari 24 kecamatan, 17 kelurahan, dan 360 desa memiliki wilayah seluas 4.361,33 km persegi.
Berbatasan lansung di:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Pagar Alam, Muara Enim dan Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu
• Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim
• Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang